kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BPK: Ini 10 persoalan persiapan pilkada serentak


Senin, 13 Juli 2015 / 21:25 WIB
BPK: Ini 10 persoalan persiapan pilkada serentak


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sepuluh persoalan terkait persiapan penyelenggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015. Permintaan audit ini atas permintaan DPR.

Agung Firman Sampurna, Anggota BPK mengatakan, persoalan pertama hasil proses audit yaitu penyediaan anggaran pilkada belum seluruhnya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan.

Kedua, naskah perjanjian hibah daerah pikada (NHPD) di sejumlah daerah masih ada yang belum ditetapkan.

Ketiga, masalah dalam perencanaan penggunaan anggaran hibah daerah untuk pelaksanaan pilkada.

Keempat, pembukaan rekening hibah daerah untuk penyelenggara pemilu baik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih banyak yang belum sesuai dengan ketentuan.

Kelima, dana pengamanan pilkada serentak masih belum selesai. "Pengajuan anggaran untuk pengamanan totalnya mencapai
Rp 1,15 triliun, sedangkan yang disetujui sampai 2 Juli lalu baru mencapai Rp 594 miliar," jelas Agung, di Ruang Pimpinan DPR RI, Senin (13/7).

Keenam, masih banyaknya sumber daya manusia yang tidak sesuai kualifikasi pekerjaannya.

Ketujuh, pedoman pertanggungjawaban pelaporan penggunaan dana hibah masih belum memdadai.

"Hasil audit kami, ada 203 KPU provinsi dan kabupaten/kota belum buat pedoman, dan ada 243 bawaslu provinsi dan kapupaten/kota belum buat pedoman," ujar Agung.

Kedelapan, Mahkamah Konstitusi (MK) belum menetapkan prosedur untuk perselisihan sengketa pilkada. Padahal, dengan pelaksanaan pilkada serentak pelaksanaan sidang akan meningkat sehingga Mahkamah perlu membuat prosedur baru atawa standard operating dan procedur (SOP).

Kesembilan, masih ada sekitar 121 daerah yang tidak memulai tahapan pilkada sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2/2015. Terakhir, "Pembentukan panitia adhoc, masih tidak sesuai ketentuan, misalnya ada pemilihan panitia pemilihan kecamatan (PPK) terlambat," kata Agung.

Dari sepuluh temuan persoalan tersebut, pihaknya mengambil kesimpulan bahwa persiapan penyelenggaran pilkda serentak yang dilakukan KPU dan Bawaslu masih kurang persiapan baik dalam anggaran maupun sumber daya manusia. "Ketersediaaan anggaran belum diyaniki dapat mendukung seluruh menyelenggaraan tahaapan pilkada serentak," kata Agung.

Menurut dia, audit yang dilakukan pihaknya merupakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu dengan sifat eksaminasi. Yakni, kesimpulan audit tersebut berdasarkan data dari responden di 269 daerah yang terdiri dari sembilan provinsi dan 260 kabupaten/kota.

Setya Novanto, Ketua DPR RI mengatakan, hasil audit BPK merupakan persoalan serius yang harus segera dicarikan jalan keluarnya. Pihaknya juga dalam waktu dekat akan mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo agar memberi perhatian terhadap pelaksanaan pilkada serentak tersebut. "Kami mengusulkan pemerintah bersama unsur penyelenggara pilkada melakukan rapat konsultasi ke Presiden," kata dia.

BPK Sorot Sepuluh Masalah Persiapan Pilkada Serentak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×