kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPK: Impor daging sapi bermasalah


Rabu, 03 April 2013 / 07:55 WIB
ILUSTRASI. Berikut rekomendasi channel YouTube seputar renovasi rumah yang wajib Anda tengok. Foto:?Instagram @wohnmanier


Reporter: Arif Wicaksono, Fitri Nur Arifenie | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan  kelemahan sistem pengendalian impor dan ketidakpatuhan terhadap berbagai peraturan. Temuan itu diperoleh BPK setelah menggelar pemeriksaan terhadap program swasembada daging sapi, khususnya pengendalian impor daging sapi sepanjang tahun 2010 hingga tahun 2012.

Ketua BPK Hadi Poernomo menjelaskan, dari hasil pemeriksaan BPK masih terdapat beberapa kelemahan berupa kelalaian dan kurangnya pembinaan, serta pengawasan yang masih lemah. Temuan BPK dilaporkan dalam ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) II tahun 2012 dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) semester II 2012 yang diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (2/4) di Jakarta.

BPK menyebut penemuan lima kasus impor daging sapi yang melanggar peraturan dan perizinan. Pertama, impor tidak dilengkapi surat persetujuan pemasukan (SPP). Kedua,  pemalsuan dokumen invoice pelengkap persetujuan impor barang (PIB). Ketiga,  memalsukan surat persetujuan impor daging sapi.

Keempat, impor dilakukan tanpa melalui prosedur karantina. Kelima, mengubah nilai transaksi impor daging sapi yang tujuannya agar dapat membayar bea masuk lebih murah. "Namun hingga saat ini kami masih belum menghitung kerugian negara  dalam kasus ini," kata Hadi, Selasa (2/4).

Mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tersebut melanjutkan, BPK menemukan realisasi impor daging sapi tahun 2010 dan tahun 2011 melebihi kebutuhan. Kelebihan impor masing-masing sebanyak 83.800 ton atau 150% dari kebutuhan impor di 2010 dan 67.100 ton atau 187% dari kebutuhan impor di 2011.

Pada periode 2010 hingga September 2011, penetapan kebutuhan impor, pemberian kuota dan penerbitan surat pemasukan (SPP) atas impor daging dan jeroan sapi menjadi kewenangan Kementerian Pertanian (Kemtan). Nah, sejak Oktober 2011 hingga saat ini, kewenangan kuota impor ditetapkan lewat rapat koordinasi terbatas. Tapi, ada kelalaian dalam pemberian PIB.

Hingga berita ini turun Kementerian Pertanian belum memberikan komentar terhadap temuan BPK. Hanya saja beberapa waktu lalu Menteri Pertanian Suswono bilang Kemtan saat ini berupaya memperbaiki sistem impor daging maupun sapi bakalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×