Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat. Kali ini BPK memeriksa LKPP kementerian kelautan dan perikanan (KKP) tahun 2012. Hasilnya, BPK memberikan nilai wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap LKPP KKP tersebut.
Namun, BPK juga mengungkapkan beberapa temuan dan kelemahan dalam LKPP KKP tersebut. Salah satunya adalah terdapat aset senilai Rp 50,45 miiar tidak diketahui keberadaannya alias raib.
Hal itu disampaikan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Ali Masykur Musa dalam siaran persnya, Kamis (11/7). Selain ada aset yang raib, pengelolaan hibah di KKP belum memadai. Demikian juga dengan pengelolaan persediaan yang diserahkan kepada masyarakat belum memadai.
"Dalam pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) ini, BPK juga melaporkan ketidakpatuhan entitas terhadap peraturan perundangan," tutur Ali.
Ali membeberkan, pajak yang kurang dipungut sebesar Rp 365 juta dan kelebihan pembayaran atas beberapa pekerjaan serta denda keterlambatan yang belum dikenakan.
Laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LK KKP pada tahun 2012 itu melingkupi LHP atas Laporan Kementerian KKP. Kedua, LHP sistem pengendalian intern (SPI) kementerian KKP dan ketiga, LHP atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan kementerian KKP.
Sementara obyek pemeriksaan LK KKP terdiri dari Neraca Kementerian KKP per 31 Desember 2012, laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta catatan atas laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2012
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News