kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

BPK: 21 importir daging sapi tidak patuh aturan


Rabu, 10 April 2013 / 19:27 WIB
BPK: 21 importir daging sapi tidak patuh aturan
ILUSTRASI. Ini Kata Medis Tentang Kucing yang Mengeluarkan Air Mata


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melansir, sebanyak 21 perusahaan yang berstatus sebagai importir daging memiliki masalah. Hal ini diutarakan oleh Ali Masykur Musa, Anggota BPK di Jakarta.

Ali bilang, 21 importir tersebut diduga melakukan impor tanpa melewati proses karantina terlebih dahulu, seperti yang diharuskan Undang-undang. "Hal itu mengakibatkan kesehatan dan kebersihan barang yang diimpor diragukan," tegas Ali.

Adapun diantara perusahaan-perusahaan tersebut, lima diantaranya adalah CV Sumber Laut Perkasa, PT Bumi Maestro Ayu, PT Karunia Segar Utama, PT Impexindo Pratama, dan PT Indo Guna  Utama.

Akibat tidak melakukan proses karantina terlebih dahulu, maka importir daging tersebut potensi kerugian negara sebesar Rp 2,362 miliar. Pasalnya, dalam proses karantina ada potensi pendapatan yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam data yang dirilis BPK itu, CV Sumber laut Perkasa adalah importir daging sebanyak 5,6 juta kilogram (Kg), Bumi Masetro Ayu 5,1 juta Kg, Karunia Segar utama 6,4 juta Kg, Impexindo Pratama sebesar 2,2 juta Kg. dan Indo Guna Utama sebesar 25.590 Kg.

Ali menjelaskan, perilaku tidak taat aturan yang dilakukan pengusaha bisa terjadi lantaran minimnya pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan. Kedua Kementerian tersebut dinilai lalai, dan tidak melakukan koordinasi dengan baik dalam pelaksanaan impor.

Atas temuan itu, BPK juga sudah menindaklanjutinya dengan melaporkan kepada beberapa instansi penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×