Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai, Kementrian Pertanian (Kementan) telah lalai dalam mengawasi proses impor daging sapi. Bukan hanya lalai, BPK menuding Kementan telah terindikasi melakukan tindak pidana dalam proses impor daging sapi bermalasah tersebut.
Menurut Anggota BPK, Ali Masykur Musa, berdasarkan audit yang dilakukan terhadap 14.634 dokumen pemberitahuan impor barang (PIB), dalam rentang waktu 2010 hingga 2011, terdapat sejumlah masalah. Salah satu masalah yang ditemukan antara lain pemberian kuota impor yang tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas.
"Hal tersebut mengakibatkan realisasi impor jauh di atas kebutuhannya," ujar Ali, Rabu (10/4).
Ia mencontohkan, pada tahun 2011, dari jumlah kebutuhan daging impor sebesar 35,8 ribu ton, realisasi impornya membengkak jadi 102,9 ribu ton. Begitu pula pada tahun 2012, dari kebutuhan impor pada tahun itu sebesar 15,7 ribu ton, realisasinya mencapai 34,6 ribu ton.
Selain itu, BPK juga mencatat pembebasan PPN atas impor daging sapi telah menghambat program swasembada daging sapi (PSDS). Tujuan utama dari program PSDS sebetulnya untuk mengurangi jumlah impor daging sebesar 10% di tahun 2014.
Namun penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007, untuk membebaskan PPN atas impor barang tertentu malah mempermudah proses impor daging sapi. Setidaknya dalam periode 2010 hingga 2012 akibat kebijakan tersebut pemerintah telah membebaskan pengenaan PPN kepada importir daging sbesar Rp 752,14 miliar.
BPK juga mencatat sejumlah perusahaan telah melanggar aturan pelaksanaan impor sapi. Perusahaan-perusahaan tersebut diantaranya CV Sumber Laut Perkasa, PT Bumi Maestro Ayu, PT Karunia Segar Utama, PT Impexindo Pratama, dan PT Indo Guna Utama. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga tidak melakukan impor tanpa melewati proses karantina terlebih dahulu seperti yang diharuskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News