kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPJS Watch sarankan pemerintah juga bantu biaya transplantasi jaringan tubuh


Minggu, 04 April 2021 / 14:36 WIB
BPJS Watch sarankan pemerintah juga bantu biaya transplantasi jaringan tubuh
ILUSTRASI. Petuga BPJS Kesehatan melayani masyarakat di kantor BPJS Kesehatan Jakarta,


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh pada tanggal 4 Maret 2021. Kehadiran PP No. 53 ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 65 Ayat (3) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, pasal 65 ayat (3) merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 64-nya yang menyatakan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan salah satunya dengan Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh.

"Tentunya kehadiran PP No. 53 Tahun 2021 ini yang telah dinanti selama 12 tahun oleh masyarakat Indonesia, harus kita apresiasi bersama," jelasnya dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id pada Minggu (4/4).

Baca Juga: Begini saran analis terkait BPJS Ketenagakerjaan yang akan kurangi investasi di saham

Timboel menambahkan, transplantasi organ memang diidentikan dengan biaya mahal. Paket biaya tranplantasi organ terdiri dari biaya pemeriksaan kelayakan dan kecocokan antara resipein dan pendonor, biaya operasi transplantasi organ bagi pendonor dan resipien, biaya perawatan paska operasi transplantasi organ bagi pendonor dan resipien, dan Iuran atau dana jaminan kesehatan dan jaminan kematian bagi pendonor.

"Kabar gembira bagi masyarakat miskin, Pasal 15 ayat (3) PP No. 53 mengamanatkan bagi resipien yang tidak mampu maka paket biaya transplantasi organ diberikan bantuan sesuai dengan mekanisme jaminan Kesehatan nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI)," jelasnya.

Selain itu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (Pemda) juga membantu resipien dari masyarakat miskin untuk membayarkan penghargaan kepada pendonor yang tidak bisa menjalankan aktivitas atau pekerjaan secara optimal selama proses transplantasi dan pemulihan kesehatannya.

Jika Pemerintah membantu biaya transplantasi organ dan penghargaan bagi masyarakat miskin, tidak halnya dengan transplantasi jaringan yang meliputi transplantasi jaringan mata dan jaringan tubuh lainnya bagi masyarakat miskin.

Timboel menjelaskan, dalam PP 53 tetsebut tidak disebutkan tentang bantuan biaya transplantasi jaringan dari Pemerintah Pusat maupun Pemda kepada masyarakat miskin, sehingga peluang masyarakat miskin mengakses transplantasi jaringan sangat kecil. Adapun mengingat biaya transplantasi jaringan tidak akan terjangkau oleh masyarakat miskin.

Maka, Timboel menilai, seharusnya Pemerintah juga membantu membiayai transplantasi jaringan, mengingat ketidakmampuan masyarakat miskin membiayainya sendiri.

Baca Juga: BPJS Kesehatan gandeng WeCare untuk optimalkan program crowdfunding

"Pemerintah harus memberikan keadilan bagi masyarakat miskin untuk mengakses Transplantasi Jaringan. Saya nilai Pemerintah harus merujuk pada Pasal 5 ayat (3) UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai dasar membiayai Transplantasi Jaringan bagi masyarakat miskin," imbuhnya.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) UU HAM, Pemerintah seharusnya membiayai tranplantasi jaringan kepada masyarakat miskin sehingga negara benar-benar mampu memperpanjang dan memperbaiki kualitas hidup masyarakat miskin yang membutuhkan transplantasi jaringan.

"Kehadiran PP No. 53 Tahun 2021 ini sudah baik, namun demikian ke depannya kita berharap bersama Pemerintah mau juga membiayai transplantasi jaringan bagi masyarakat miskin kita," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×