kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.470.000   6.000   0,24%
  • USD/IDR 16.729   25,00   0,15%
  • IDX 8.680   -6,63   -0,08%
  • KOMPAS100 1.193   -0,66   -0,06%
  • LQ45 855   0,74   0,09%
  • ISSI 309   -0,58   -0,19%
  • IDX30 439   0,49   0,11%
  • IDXHIDIV20 507   1,75   0,35%
  • IDX80 134   0,10   0,07%
  • IDXV30 139   0,22   0,16%
  • IDXQ30 139   0,42   0,30%

BPJS Watch sarankan pemerintah juga bantu biaya transplantasi jaringan tubuh


Minggu, 04 April 2021 / 14:36 WIB
BPJS Watch sarankan pemerintah juga bantu biaya transplantasi jaringan tubuh
ILUSTRASI. Petuga BPJS Kesehatan melayani masyarakat di kantor BPJS Kesehatan Jakarta,


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

Jika Pemerintah membantu biaya transplantasi organ dan penghargaan bagi masyarakat miskin, tidak halnya dengan transplantasi jaringan yang meliputi transplantasi jaringan mata dan jaringan tubuh lainnya bagi masyarakat miskin.

Timboel menjelaskan, dalam PP 53 tetsebut tidak disebutkan tentang bantuan biaya transplantasi jaringan dari Pemerintah Pusat maupun Pemda kepada masyarakat miskin, sehingga peluang masyarakat miskin mengakses transplantasi jaringan sangat kecil. Adapun mengingat biaya transplantasi jaringan tidak akan terjangkau oleh masyarakat miskin.

Maka, Timboel menilai, seharusnya Pemerintah juga membantu membiayai transplantasi jaringan, mengingat ketidakmampuan masyarakat miskin membiayainya sendiri.

Baca Juga: BPJS Kesehatan gandeng WeCare untuk optimalkan program crowdfunding

"Pemerintah harus memberikan keadilan bagi masyarakat miskin untuk mengakses Transplantasi Jaringan. Saya nilai Pemerintah harus merujuk pada Pasal 5 ayat (3) UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai dasar membiayai Transplantasi Jaringan bagi masyarakat miskin," imbuhnya.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) UU HAM, Pemerintah seharusnya membiayai tranplantasi jaringan kepada masyarakat miskin sehingga negara benar-benar mampu memperpanjang dan memperbaiki kualitas hidup masyarakat miskin yang membutuhkan transplantasi jaringan.

"Kehadiran PP No. 53 Tahun 2021 ini sudah baik, namun demikian ke depannya kita berharap bersama Pemerintah mau juga membiayai transplantasi jaringan bagi masyarakat miskin kita," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×