CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

BPJS Watch harap penyesuaian pemberlakuan iuran BPJS Kesehatan mulai Maret 2020


Kamis, 30 April 2020 / 16:49 WIB
BPJS Watch harap penyesuaian pemberlakuan iuran BPJS Kesehatan mulai Maret 2020
ILUSTRASI. JAKARTA,10/03-KENAIKAN IURAN BPJS BATAL. Petugas melayani pendaftaran peserta di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Seleasa (10/03). Mahkamah Agung (MA) mengabulkan 'Judicial Revie


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Mei 2020, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri akan kembali disesuaikan dengan  Peraturan Presiden 82 tahun 2018. Hal ini merupakan  tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Meski mulai berlaku pada 1 Mei 2020, tetapi perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran peserta mandiri akan dimulai dari April 2020. Sehingga, peserta mandiri yang sudah membayar iuran BPJS Kesehatan di April sesuai Perpres 75/2019 akan dikembalikan atau dikompensasi untuk bulan Mei.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Maret-Januari tetap naik, iuran balik ke tarif semula di April

Menanggapi hal ini, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar berharap agar pemerintah lebih bijak menerapkan putusan MA tersebut. Dia berharap, pemberlakuan penyesuaian iuran bisa dilakukan sejak Maret 2020, mengingat putusan MA dibacakan pada 27 Februari 2020.

"Pemerintah harusnya membaca putusan MA ini lebih bijak, kan putusan MA mengatakan diberlakukan sejak dibacakan, dibacakan itu kan 27 Februari 2020, artinya 1 Maret harus mulai berlaku," ujar Timboel kepada Kontan, Kamis (30/4).

Dia menerangkan, bila penyesuaian aturan ini berlaku sejak Maret, maka masyarakat yang terdampak Covid-19 bisa terbantu iurannya di bulan Mei hingga Juni.

"Kalau sekarang ini kan diberlakukan April, bulan Mei ditolong, Juni sudah kembali normal. Tetapi kan peserta mandiri ini didominasi pekerja informal, mereka ini sangat terdampak. Ini yang seharusnya diberlakukan di bulan Maret dan April, sehingga iuran di bulan Mei dan Juni bisa dibantu dari kelebihan iuran Maret-April," terang Timboel.

Baca Juga: Kredit perbankan tumbuh 7,95% di Maret, meningkat dari bulan sebelumnya

Timboel menyesalkan langkah pemerintah yang tak segera menerbitkan peraturan presiden baru untuk mengubah Perpres 75/2019 khususnya terkait dengan iuran peserta mandiri. Pasalnya, putusan MA tersebut sudah diminta berlaku sejak dibacakan.

Namun, dia mengatakan hal tersebut kontradiktif dengan aturan MA yang ada, dimana dalam Peraturan MA nomor 1 tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, di pasal 7 disebutkan bahwa pemberitahuan isi putusan MA terhadap permohonan keberatan disampaikan dengan menyerahkan atau mengirimkan salinan putusan MA dengan surat tercatat kepada para pihak.

Di pasal selanjutnya, disebutkan pula dalam ha; 90 hari setelah putusan MA dikirim kepada badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut tidak melaksanakan kewajibannya, maka hukum peraturan perundang-undnagna yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Baca Juga: Rayakan ulang tahun, Taspen salurkan bantuan pada warga terdampak corona

Mengingat putusan MA diterima pemerintah pada 31 Maret 2020, Timboel menilai  pemerintah menjalankan putusan MA mengacu pada aturan MA nomo 1/2011.

Lebih lanjut, tak hanya soal penurunan iuran, Timboel pun beraharap pemerintah menambah kuota peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, di tengah kondisi seperti ini akan banyak masyarakat miskin yang bertambah. Dikhawatirkan, akan banyak peserta mandiri kelas 3 yang tidak akan sanggup membayar iuran, berhenti membayar iuran dan menjadi non aktif, sehingga tidak akan mendapatkan pelayanan kesehatan.

Adapun, berdasarkan  Peraturan Presiden 82 tahun 2018, iuran BPJS Kesehatan  peserta mandiri atau segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2 dan Rp 25.500 untuk kelas 3.

Sementara, dalam Perpres 75 tahun 2019, besaran iuran peserta mandiri adalah sebesar Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2 dan Rp 42.000 untuk kelas 3.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×