Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Mei 2020, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri akan kembali disesuaikan dengan Peraturan Presiden 82 tahun 2018. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.
Meski mulai berlaku pada 1 Mei 2020, tetapi perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran peserta mandiri akan dimulai dari April 2020. Sehingga, peserta mandiri yang sudah membayar iuran BPJS Kesehatan di April sesuai Perpres 75/2019 akan dikembalikan atau dikompensasi untuk bulan Mei.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Maret-Januari tetap naik, iuran balik ke tarif semula di April
Menanggapi hal ini, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar berharap agar pemerintah lebih bijak menerapkan putusan MA tersebut. Dia berharap, pemberlakuan penyesuaian iuran bisa dilakukan sejak Maret 2020, mengingat putusan MA dibacakan pada 27 Februari 2020.
"Pemerintah harusnya membaca putusan MA ini lebih bijak, kan putusan MA mengatakan diberlakukan sejak dibacakan, dibacakan itu kan 27 Februari 2020, artinya 1 Maret harus mulai berlaku," ujar Timboel kepada Kontan, Kamis (30/4).
Dia menerangkan, bila penyesuaian aturan ini berlaku sejak Maret, maka masyarakat yang terdampak Covid-19 bisa terbantu iurannya di bulan Mei hingga Juni.
"Kalau sekarang ini kan diberlakukan April, bulan Mei ditolong, Juni sudah kembali normal. Tetapi kan peserta mandiri ini didominasi pekerja informal, mereka ini sangat terdampak. Ini yang seharusnya diberlakukan di bulan Maret dan April, sehingga iuran di bulan Mei dan Juni bisa dibantu dari kelebihan iuran Maret-April," terang Timboel.
Baca Juga: Kredit perbankan tumbuh 7,95% di Maret, meningkat dari bulan sebelumnya
Timboel menyesalkan langkah pemerintah yang tak segera menerbitkan peraturan presiden baru untuk mengubah Perpres 75/2019 khususnya terkait dengan iuran peserta mandiri. Pasalnya, putusan MA tersebut sudah diminta berlaku sejak dibacakan.
Namun, dia mengatakan hal tersebut kontradiktif dengan aturan MA yang ada, dimana dalam Peraturan MA nomor 1 tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, di pasal 7 disebutkan bahwa pemberitahuan isi putusan MA terhadap permohonan keberatan disampaikan dengan menyerahkan atau mengirimkan salinan putusan MA dengan surat tercatat kepada para pihak.
Di pasal selanjutnya, disebutkan pula dalam ha; 90 hari setelah putusan MA dikirim kepada badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut tidak melaksanakan kewajibannya, maka hukum peraturan perundang-undnagna yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca Juga: Rayakan ulang tahun, Taspen salurkan bantuan pada warga terdampak corona
Mengingat putusan MA diterima pemerintah pada 31 Maret 2020, Timboel menilai pemerintah menjalankan putusan MA mengacu pada aturan MA nomo 1/2011.
Lebih lanjut, tak hanya soal penurunan iuran, Timboel pun beraharap pemerintah menambah kuota peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, di tengah kondisi seperti ini akan banyak masyarakat miskin yang bertambah. Dikhawatirkan, akan banyak peserta mandiri kelas 3 yang tidak akan sanggup membayar iuran, berhenti membayar iuran dan menjadi non aktif, sehingga tidak akan mendapatkan pelayanan kesehatan.
Adapun, berdasarkan Peraturan Presiden 82 tahun 2018, iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri atau segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2 dan Rp 25.500 untuk kelas 3.
Sementara, dalam Perpres 75 tahun 2019, besaran iuran peserta mandiri adalah sebesar Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2 dan Rp 42.000 untuk kelas 3.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News