Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
Namun, dia mengatakan hal tersebut kontradiktif dengan aturan MA yang ada, dimana dalam Peraturan MA nomor 1 tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, di pasal 7 disebutkan bahwa pemberitahuan isi putusan MA terhadap permohonan keberatan disampaikan dengan menyerahkan atau mengirimkan salinan putusan MA dengan surat tercatat kepada para pihak.
Di pasal selanjutnya, disebutkan pula dalam ha; 90 hari setelah putusan MA dikirim kepada badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut tidak melaksanakan kewajibannya, maka hukum peraturan perundang-undnagna yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca Juga: Rayakan ulang tahun, Taspen salurkan bantuan pada warga terdampak corona
Mengingat putusan MA diterima pemerintah pada 31 Maret 2020, Timboel menilai pemerintah menjalankan putusan MA mengacu pada aturan MA nomo 1/2011.
Lebih lanjut, tak hanya soal penurunan iuran, Timboel pun beraharap pemerintah menambah kuota peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, di tengah kondisi seperti ini akan banyak masyarakat miskin yang bertambah. Dikhawatirkan, akan banyak peserta mandiri kelas 3 yang tidak akan sanggup membayar iuran, berhenti membayar iuran dan menjadi non aktif, sehingga tidak akan mendapatkan pelayanan kesehatan.
Adapun, berdasarkan Peraturan Presiden 82 tahun 2018, iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri atau segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2 dan Rp 25.500 untuk kelas 3.
Sementara, dalam Perpres 75 tahun 2019, besaran iuran peserta mandiri adalah sebesar Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2 dan Rp 42.000 untuk kelas 3.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News