kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   -5.000   -0,25%
  • USD/IDR 16.860   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.723   44,05   0,66%
  • KOMPAS100 968   3,45   0,36%
  • LQ45 754   3,69   0,49%
  • ISSI 213   0,95   0,45%
  • IDX30 391   1,55   0,40%
  • IDXHIDIV20 471   3,02   0,64%
  • IDX80 110   0,24   0,22%
  • IDXV30 115   -0,16   -0,14%
  • IDXQ30 128   0,78   0,61%

BPJS menghampiri layanan perizinan satu pintu


Jumat, 06 November 2015 / 17:48 WIB
BPJS menghampiri layanan perizinan satu pintu


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Guna mengoptimalkan implementasi program jaminan sosial, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menggandeng Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang dilakukan oleh ketiga pihak tersebut, Kemdagri akan memfasilitasi kepesertaan BPJS melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan pelayanan administrasi terpadu kecamatan (Paten) di seluruh Indonesia.

Kemdagri mengimbau seluruh gubernur, bupati dan walikota memerintahkan kepala badan/kantor/unit PTSP di daerah masing-masing untuk meminta para pemohon pelayanan perizinan dan non perizinan agar mengurus keikutsertaan BPJS dan menyediakan sarana dan prasarana untuk informasi dan sosialisasi program BPJS dengan beban biaya dari BPJS.

Sekretaris Jenderal Kemdagri Yuswandi A. Temenggung mengatakan, selama ini pihaknya sangat mendukung program jaminan sosial yang ada. Bentuk dukungan tersebut antara lain adalah mengenai bais data kependudukan yang digunakan.

"Informasi yang kami peroleh tentu aplikasinya kepada masyarakat," kata Yuswandi, Jumat (6/11).

Saat ini dari 34 provinsi yang ada di Indonesia semuanya telah terbentuk kelembagaan PTSP. Dari 416 kabupaten, yang sudah terbentuk 372 kelembagaan PTSP. Sedangkan dari 98 kota sudah terbentuk 92 kelembagaan PTSP.

Untuk Paten, dari 34 provinsi sudah 28 provinsi yang telah membentuk kelembagaan Paten. Dari 514 kabupaten/kota, sudah 144 yang telah membentuk Paten. Dari 7.049 kecamatan, sudah 1.482 kecamatan yang membentuk Paten.

Direktur utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya mengatakan, nota kesepahaman ini dapat mempercepat pertumbuhan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. "Perlu dukungan dari pemerintah pusat dan provinsi," kata Elvyn.

Sementara itu Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris bilang, melalui nota kesepahaman ini akan akan mendorong pemerintah daerah dalam optimialisasi penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×