Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Proses seleksi calon dewan pengawas dan direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan mulai dibuka. Pendaftaran sendiri dilakukan mulai tanggal 6 November 2015-19 November 2015.
Posisi yang dibutuhkan di BPJS Kesehatan, yakni sebanyak 8 orang untuk duduk di dewan direksi, dan 7 orang sebagai dewan pengawas.
Sedangkan untuk BPJS Ketenagakerjaan, dibutuhkan sebanyak 7 orang di posisi dewan direksi dan 7 orang di dewan pengawas.
Koordinator advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, tim Panitia Seleksi (Pansel) BPJS harus bekerja profesional dan objektif dalam menjaring calon dewan direksi dan dewan pengawas. Pansel harus independen dan menghindarkan dari titipan pihak manapun.
Seperti diketahui, pengelolaan dana di kedua badan jaminan sosial tersebut sangat besar. Terutama di BPJS Ketenagakerjaan, untuk 4 program yang telah dioperasikan jumlah pengelolaan dananya dapat mencapai lebih dari Rp 203 triliun.
Pansel harus dapat mencari sosokyang tepat untuk dapat menjaring orang-orang yang mampu menjalankan program Jaminan sosial sesuai amanat Undang-Undang (UU) 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU 24/2011 tentang BPJS.
"Oleh karenanya perlu orang-orang yang mampu independen tidak terpengaruh oleh korporasi," kata Timboel, Jumat (6/11).
Dalam seleksi calon dewan pengawas dan direksi BPJS, peserta yang mendaftar akan menjalani beberapa tes, seperti seleksi administrasi, tes kompetensi bidang, tes psikologi, tes kesehatan dan wawancara visi dan misi calon.
Menurut Timboel, direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang menjabat saat ini akan kembali mendaftarkan diri.
Meski demikian, masih ada nama-nama baru yang muncul, seperti Ali Ghufron Mukti yang saat ini menjabat sebagai Dirjen Sumber Daya Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi, kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Pansel juga akan menggandeng lembaga negara seperti Pusat Pelaporan dan Anlisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Badan Intelejen Negara (BIN) untuk mengecek rekam jejak calon.
“Ada tahap validasi yang melibatkan lembaga terkait untuk mengecek latar belakang pelamar," ujar Ketua Pansel BPJS Abdul Wahab Bangkona.
Nantinya, nama-nama kandidat terpilih akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo. "Dewan Direksi akan ditunjuk langsung oleh Presiden, sedangkan Dewan Pengawas akan melalui tahap fit and proper test di DPR RI," kata Bangkona.
Pansel sendiri merupakan tindak lanjut perintah Pasal 63 UU 24/2011 tentang BPJS. Dalam pasal tersebut disebutkan bila dewan pengawas dan direksi BPJS akan berakhir tugasnya pada 31 Desember 2015, atau 2 tahun sejak beroporasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News