Reporter: Abdul Basith, Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Ida juga menegaskan, bahwa saat ini belum ada surat yang masuk dari perusahaan yang menyatakan ketidakmampuan membayar THR. Meski sudah ada permintaan secara lisan, dan meminta relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan sebagai solusi.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal secara tegas tetap meminta pengusaha untuk membayar THR secara penuh. Makanya pemerintah diminta tegas menekankan hal itu kepada pengusaha.
Sebab, kewajiban pemberian THR juga tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di Perusahaan.
Baca Juga: Akhirnya, BPJamsostek akan relaksasi iuran jaminan kematian dan jaminan hari tua
Pasal 5 ayat 4 aturan itu menyebut THR keagamaan wajib dibayarkan pengusaha paling lambat tujuh hari (seminggu) sebelum pelaksanaan Hari Raya Keagamaan.
Said menilai, pembayaran THR ini akan menjaga daya beli buruh saat Lebaran dan menghadapi pandemi virus korona (Covid-19) sehingga konsumsi masyarakat masih tetap terjaga dengan baik.
"Kalau perusahaan mengatakan rugi, maka perusahaan harus membuat laporan kas dan neraca keuangan selama dua tahun terakhir untuk diperiksa oleh pemerintah melalui kantor akuntan publik," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News