Reporter: Zendy Pradana | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah resmi menetapkan mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YHF) sebagai tersangka dugaan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara dugaan tindak pidana suap pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna turut mengungkap peran mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YHF) dalam merintangi penyidikan perkara dugaan tindak pidana suap pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Anang menjelaskan bahwa YHF, menginisiasi untuk melakukan upaya investigasi mal administrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kemendag. Upaya tersebut dilakukan pada bulan Februari tahun 2022.
Baca Juga: Inspektorat Kemenhaj Minta Semua Pihak Patuhi Aturan saat Puncak Haji
Selanjutnya, YHF merubah materi laporan informasi Ombudsman RI terkait dengan mal administrasi tersebut.
"Tersangka YHF telah merubah materi Laporan Informasi Ombudsman RI tersebut yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO (Domestic Market Obligation) untuk kepentingan ekspor yang disusun secara melawan hukum sehingga ketentuan Kementerian Perdagangan RI terkait DMO direkomendasikan oleh Ombudsman RI untuk dicabut," ujar Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Senin (26/5/2026).
Lebih lanjut, Anang menyebutkan bahwa laporan informasi Ombudsman RI terkait mal administrasi yang telah diubah oleh YHF ternyata disetorkan kepada tim kuasa hukim Wilmar Group.
Padahal, Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Nomor: Nomor: 0418/IN/IV/2022/JKT tanggal 15 Agustus 2022 tersebut sejatinya hanya diberikan untuk Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sehingga laporan tersebut yang dijadikan dasar gugatan perdata kuasa hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kepada Kemendag.
"Sehingga menjadi pertimbangan dalam Putusan Onslag Perkara Pidana Ekspor CPO dengan Terdakwa Korporasi PT Willmar Group, PT Musim Mas Group dan PT Permata Hijau Group," kata Anang.
Pun, Yeka Hendra juga telah menerima sejumlah uang dari Korporasi PT Willmar Group terkait dengan LAHP Nomor: 0418/IN/IV/2022/JKT tanggal 15 Agustus 2022 melalui rekening Bank BCA atas nama sdri. ANK dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Willmar Group.
Yeka Hendra dijerat dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Yeka Hendra juga ditahan selama 20 hari pertama terkait dugaan perintangan penyidikan dalam perkara suap ekspor CPO. Yeka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI.
Baca Juga: Defisit APBN Mulai Menyempit, Tekanan Fiskal Pemerintah Masih Besar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













