kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.275   35,00   0,22%
  • IDX 7.199   10,61   0,15%
  • KOMPAS100 1.051   2,03   0,19%
  • LQ45 818   1,46   0,18%
  • ISSI 226   0,79   0,35%
  • IDX30 428   0,31   0,07%
  • IDXHIDIV20 508   3,38   0,67%
  • IDX80 118   0,22   0,19%
  • IDXV30 121   1,20   1,00%
  • IDXQ30 140   0,04   0,03%

BPJS Ketenagakerjaan incar peserta non karyawan


Senin, 07 Maret 2016 / 19:18 WIB
BPJS Ketenagakerjaan incar peserta non karyawan


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Peserta Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan khususnya bagi pekerja bukan penerima upah diproyeksi akan semakin meningkat. Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan payung hukum yang lebih rinci mengenai kewajiban kepesertaan tersebut.

Menurut definisi BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja bukan penerima upah adalah mereka yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri. Contohnya, tukang ojek, supir angkot, pedagang keliling, dokter, pengacara atau advokat, dan artis.

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) No 1 tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM) dan jaminan hari tua (JHT) bagi peserta bukan penerima upah.

Pasal 3 dalam Permenaker itu mengatakan, peserta bukan penerima upah wajib mengikuti dua program yaitu JKK dan JKM dan dapat mengikuti program JHT secara sukarela.

Kepala Urusan Komunikasi Eksternal BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, meski belum dapat menghitung potensi kepesertaan dari dua program wajib yang harus diikuti oleh pekerja bukan penerima upah, namun tren penambahan jumlah peserta dari golongan itu akan positif.

Aturan ini akan menyempurkan ketentuan yang sudah ada. "Aturan ini juga akan menjadi panduan dalam mengakuisisi pekerja bukan penerima upah untuk ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan," kata Irvansyah, Senin (7/3).

Walau dalam ketentuan tersebut dituliskan kewajiban keikutsertaan pada dua program BPJS Ketenagakerjaan, namun Irvansyah mengatakan bila tahun ini pihaknya lebih cenderung mengoptimalkan sosialisasi dan edukasi atas manfaat dari program yang dimiliki BPJS Ketengakerjaan.

Pendekatan secara hukum atau law enforce masih belum diterapkan secara keras. "Memang untuk fase sekarang adalah Operational Excellence. Bagaimana kita dapat memberikan pengertian tentang manfaat pelayanan yang akan lebih baik lagi," ujar Irvansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×