Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan mendorong agar perusahaan mematuhi pembayaran iuran karyawan mereka secara transparan agar kasus serupa yang dialami salah seorang pegawai di bidang Keuangan (inisial VM) dari Perusahaan Investasi Asing di wilayah Jakarta Utara tidak terulang lagi.
Dimaan VM telah terbukti melakukan Tindak Pidana Penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Sebelumnya VM, diberikan kewenangan oleh Perusahaan AI untuk mengelola keuangan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Namun sejak Tahun 2022, VM tidak pernah menyetorkan iuran tersebut yang telah dilakukan pemotongan upah tenaga kerja dan berakibat adanya tunggakan iuran pada BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Ini 3 Cara Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan lewat BCA Mobile, KlikBCA, dan ATM
Akibat perbuatannya, VM telah dijatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan 10 bulan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 30 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Deny Yusyulian, menyampaikan bahwa penegakan hukum pengenaan sanksi pidana jaminan sosial ketenagakerjaan secara tepat dan cepat demi memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja.
Ia bilanG, upaya penegakan hukum (law enforcement) terhadap perusahaan tidak patuh akan terus digalakkan.
"Kasus ini dapat dijadikan contoh konkrit bagi perusahaan lainnya agar mematuhi ketentuan dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan maupun adminsitrasi lainnya yang menyangkut haknya tenaga kerja”, ujar Deny dalam keterangannya, Jumat (16/8).
Sebelumnya, Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Wahyudi, menyampaikan bahwa kasus ini dimulai karena adanya Laporan Kepolisian dugaan tindak pidana Penggelapan Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang diterima pada September 2023.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim Rp25,43 Triliun, Paling Banyak Klaim Untuk JHT
Lanjutnya, penyidik meyakini bahwa VM patut ditetapkan Tersangka, karena tidak menyetorkannya iuran BPJS Ketenagakerjaan yang telah dipungut dari upah tenaga kerja. Melainkan tanpa izin atau sepengetahuan Perusahaan, uang yang seharusnya menjadi iuran BPJS Ketenagakerjaan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Menunjuk Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, perusahaan mempunyai kewajiban memungut membayar dan menyetor iuran pekerja kepada BPJS. Apabila tidak dilaksanakan kewajibannya berpotensi untuk dikenakan sanksi pidana yang selanjutnya diatur dalam Pasal 55.
Kolaborasi dan sinergi ini diharapkan memberikan dampak positif terhadap peningkatan perlindungan tenaga kerja khususnya di Wilayah DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News