kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.963   50,00   0,28%
  • IDX 5.695   51,92   0,92%
  • KOMPAS100 735   7,36   1,01%
  • LQ45 557   3,64   0,66%
  • ISSI 198   1,89   0,96%
  • IDX30 316   1,31   0,42%
  • IDXHIDIV20 389   -0,57   -0,15%
  • IDX80 83   0,64   0,78%
  • IDXV30 106   -0,46   -0,43%
  • IDXQ30 102   0,12   0,12%

BPJS Ketenagakerjaan angkat bicara soal pemadanan data BLT subsidi gaji


Jumat, 27 November 2020 / 07:14 WIB
ILUSTRASI. Menurut BPJS Ketenagakerjaan, mereka yang belum mendapatkan BSU kemungkinan termasuk dalam mekanisme pemadanan data. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/27/08/2020.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Adapun pemadanan data yang dilakukan yakni mengenai kriteria besaran upah. Diketahui, mereka yang mendapatkan BSU termin II senilai Rp 1,2 juta yakni pekerja yang memenuhi seluruh persyaratan.

Berikut persyaratan penerima BSU dari pemerintah:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK

- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS

- Pekerja/buruh penerima gaji atau upah

- Kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

- Gaji atau upah di bawah Rp 5 juta per bulan sesuai gaji atau upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan

- Memiliki rekening bank yang aktif

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Pemadanan Data BLT Subsidi Gaji, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan"
Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Sari Hardiyanto

Selanjutnya: Kemenaker: Sekitar 88% perusahaan terdampak pandemi Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×