kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

BPJS Ketenagakerjaan angkat bicara soal pemadanan data BLT subsidi gaji


Jumat, 27 November 2020 / 07:14 WIB
ILUSTRASI. Menurut BPJS Ketenagakerjaan, mereka yang belum mendapatkan BSU kemungkinan termasuk dalam mekanisme pemadanan data. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/27/08/2020.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Adapun pemadanan data yang dilakukan yakni mengenai kriteria besaran upah. Diketahui, mereka yang mendapatkan BSU termin II senilai Rp 1,2 juta yakni pekerja yang memenuhi seluruh persyaratan.

Berikut persyaratan penerima BSU dari pemerintah:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK

- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS

- Pekerja/buruh penerima gaji atau upah

- Kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

- Gaji atau upah di bawah Rp 5 juta per bulan sesuai gaji atau upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan

- Memiliki rekening bank yang aktif

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Pemadanan Data BLT Subsidi Gaji, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan"
Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Sari Hardiyanto

Selanjutnya: Kemenaker: Sekitar 88% perusahaan terdampak pandemi Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×