Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Adapun pemadanan data yang dilakukan yakni mengenai kriteria besaran upah. Diketahui, mereka yang mendapatkan BSU termin II senilai Rp 1,2 juta yakni pekerja yang memenuhi seluruh persyaratan.
Berikut persyaratan penerima BSU dari pemerintah:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS
- Pekerja/buruh penerima gaji atau upah
- Kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
- Gaji atau upah di bawah Rp 5 juta per bulan sesuai gaji atau upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Pemadanan Data BLT Subsidi Gaji, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan"
Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Sari Hardiyanto
Selanjutnya: Kemenaker: Sekitar 88% perusahaan terdampak pandemi Covid-19
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News