kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan Publik, Ombudsman: Tinjau Layanan Kesehatan


Rabu, 23 Februari 2022 / 18:10 WIB
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan Publik, Ombudsman: Tinjau Layanan Kesehatan
ILUSTRASI. BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan Publik, Ombudsman: Tinjau Layanan Kesehatan


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Melalui Instruksi Presiden (Inpres) No 1 tahun 2022 mengenai optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemerintah mengamanatkan kepada 30 Kementerian/Lembaga untuk turut serta dalam dalam upaya optimalisasi tersebut.

Salah satu institusi yang memulai implementasi dari Inpres tersebut ialah Kementerian ATR/BPN yang mulai 1 Maret nanti pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN dan harus melengkapi proses dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.

Dadan S Suharmawijaya Anggota Ombudsman RI mengatakan pro dan kontra dari setiap kebijakan publik. Oleh karenanya sudah sebuah keniscayaan bahwa kebijakan yang dilekatkan perlu dilakukan uji publik.

Baca Juga: Saldo JHT Bisa Dicairkan Sebagian, Simak Syarat dan Tata Cara Pencairannya Ini

Pada kebijakan implementasi Inpres No 1 tahun 2022 oleh Kementerian ATR/BPN, pemerintah juga diminta untuk kembali meninjau pelayanan kesehatan.

Misalnya saja untuk masyarakat yang ingin mendaftar sebagai peserta terutama kelompok tidak mampu atau penerima bantuan iuran (PBI) dinilai tidaklah mudah.

"Banyak masyarakat masuk anggota PBI tapi kita lihat tidak segampang itu juga bagi masyarakat miskin untuk mendaftarkan diri lewat pemerintah daerah," kata Dadan dalam Diskusi Publik Ombudsman virtual, Rabu (23/3).

Kemudian di sisi lain masih banyak perusahaan yang memiliki kewajiban mendaftarkan kepesertaan karyawannya belum optimal.

Baca Juga: Cara Mudah Cetak Kartu BPJS Kesehatan Jika Hilang, Penting Dimiliki

Ombudsman menyebut masyarakat dapat sukarela dan tertarik tergabung dengan BPJS Kesehatan apabila permasalahan tertangani dengan baik. Seperti masalah pelayanan kesehatan di tingkat fasyankes. Di mana sejauh ini peserta BPJS Kesehatan dianggap customer kelas dua.

"Jadi dipisahkan terkait dengan pelayanan kesehatannya dengan non BPJS, masyarakat bisa tertarik ke BPJS apabila masalah seperti itu hilang. Sama aja bentuk layanan kualitas layanan sama aja. Itu prasyarat agar masyarakat berbondong-bondong jadi peserta BPJS Kesehatan segmen mandiri," kata Dadan.




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×