kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan Publik, Ombudsman: Tinjau Layanan Kesehatan


Rabu, 23 Februari 2022 / 18:10 WIB
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan Publik, Ombudsman: Tinjau Layanan Kesehatan
ILUSTRASI. BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan Publik, Ombudsman: Tinjau Layanan Kesehatan


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

David Bangun Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan mengatakan pihaknya tidak memungkiri bahwa pasien BPJS Kesehatan kerap dinomor duakan. Hanya saja kini isu tersebut semakin diperbaiki oleh BPJS Kesehatan.

"Pasien BPJS sering dinomor duakan kami tidak pungkiri sepenuhnya. Tapi makin ke sini kami makin baik, di awal implementasi BPJS tahun 2014 ketidakadilan merasa diperlakukan second class itu dominan tapi makin ke sini berangsur-angsur makin baik," kata David.

Hal tersebut terlihat dari hampir semua fasilitas kesehatan jumlah pasien BPJS Kesehatannya di atas 80%. David memberi contoh di RS Sardjito Jogja 80% merupakan pasien BPJS Kesehatan.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, BPN: Untuk Optimalisasi Kepesertaan

"Sehingga faskes makin ke sini makin menyadari bahwa hidupnya mereka, layanan mereka itu adalah untuk BPJS. Ini yang selalu kita perbaiki sehingga ke depan semua masyarakat itu bukan karena wajib tapi karena memang membutuhkan kesehatan," kata David.

David menjelaskan berdasarkan Undang-Undang 40 tahun 2004 dan aturan turunannya menyebutkan JKN bersifat wajib bagi masyarakat. Namun pilar lainnya adalah gotong royong dan kebutuhan. BPJS Kesehatan berharap masyarakat dapat memandang bahwa BPJS Kesehatan merupakan sebuah kebutuhan dan solusi masalah kesehatan.

"Jika ada kekecewaan dan lainnya itu adalah masukan bagi kami untuk memperbaiki pelayanan layanan kami," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×