kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

BPJS Kesehatan belum turunkan iuran pasca MA batalkan kenaikan


Senin, 23 Maret 2020 / 11:59 WIB
BPJS Kesehatan belum turunkan iuran pasca MA batalkan kenaikan
ILUSTRASI. JAKARTA,10/03-KENAIKAN IURAN BPJS BATAL. Petugas melayani pendaftaran peserta di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Seleasa (10/03). Mahkamah Agung (MA) mengabulkan 'Judicial Revie


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, saat ini iuran BPJS Kesehatan tetap mengacu pada Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Iya (iuran BPJS mengacu pada Perpres 75/2019)," kata Iqbal ketika dikonfirmasi, Senin (23/3).

Terkait Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas mandiri, Iqbal mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan MA tersebut.

Baca Juga: Cegah penularan corona, masyarakat bisa akses BPJS Kesehatan lewat mobile JKN

"Soal putusan MA, kami belum menerima," ujar dia.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan membatalkan kenaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas mandiri.

Keputusan MA  ini keluar setelah sebelumnya, permohonan pembatasan keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia.

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Oleh karena itu, iuran BPJS kesehatan kembali pada iuran lama. Iuaran kelas III sebesar Rp 25.500 per bulan, iuran kelas II sebesar Rp 51.000 per bulan, dan iuran kelas I sebesar Rp 80.000 per bulan.

"Kamis 27 Februari 2020 putus, perkara nomor 7 P/HUM/2020," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Senin (9/3).

Baca Juga: Kenaikan Iuran Batal, Layanan BPJS Kesehatan Jadi Tak Maksimal?

Sebagai informasi, pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34 ayat (1)

Iuran bagi Peserta Bukan penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) yaitu sebesar

a. Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.

b. Rp 110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II.

c. Rp 160.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.


Baca Juga: Tarif Tak Jadi Naik, BPJS Berharap Ada Dana Talangan Lagi

Pasal 34 ayat (2)

Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×