Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Sebagai informasi, pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34 ayat (1)
Iuran bagi Peserta Bukan penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) yaitu sebesar
a. Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.
b. Rp 110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II.
c. Rp 160.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.
Baca Juga: Tarif Tak Jadi Naik, BPJS Berharap Ada Dana Talangan Lagi
Pasal 34 ayat (2)
Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News