Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Lamgiat Siringoringo
JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencairkan dana program jaminan hari tua dari buruh pabrok rokok Sigaret Kretek Tangan PT HM Sampoerna Tbk yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dana jaminan hari tua senilai lebih dari Rp 31 miliar tersebut merupakan bentuk komitmen BPJS terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Bambang Wahyudiono, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karimunjawa mengatakan, hingga saat ini, pihaknya telah secara bertahap mengucurkan dana jaminan hari tua kepada 1.477 buruh pabrik rokok yang terkena PHK.
“Terhitung mulai 2 Juni 2014, BPJS Karimunjawa mulai membayarkan klaim JHT buruh pabrik yang di-PHK oleh PT HM Sampoerna. Nilainya lebih dari Rp 31 miliar,” ujarnya melalui siaran pers yang diterima KONTAN, Jumat (6/6).
Adapun, pengajuan klaim dilakukan secara kolektif oleh PT HM Sampoerna Tbk. Namun, ada pula pengajuan klaim yang diinisiasi oleh buruh yang bersangkutan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Pembayarannya dana jaminan hari tua itu sendiri ditransfer langsung ke rekening masing-masing tenaga kerja.
Bambang melanjutkan, kepesertaan pekerja pabrik rokok Sampoerna yang terkena PHK bukan hanya di wilayah kerjanya, tetapi juga tersebar di beberapa wilayah, seperti Malang, Tanjung Perak. Di dua wilayah ini saja ada sekitar 600 peserta pekerja pabrik rokok yang terkena imbas PHK. “Namun, di Karimunjawa tercatat terbanyak buruh pabrik yang kena PHK,” terang dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News