kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45899,48   -9,06   -1.00%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPJPH Angkat Bicara Soal Antiseptik Beralkohol dengan Label Halal


Jumat, 08 Maret 2024 / 04:27 WIB
BPJPH Angkat Bicara Soal Antiseptik Beralkohol dengan Label Halal
ILUSTRASI. Kementerian Agama angkat bicara soal adanya pembahasan label halal pada produk alkohol yang ramai dibahas di jejaring sosial akun X. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama angkat bicara soal adanya pembahasan label halal pada produk alkohol yang ramai dibahas di jejaring sosial X. 

Dalam unggahannya, akun @onecak mengunggah gambar sebuah produk antiseptik beralkohol yang memiliki label halal pada kemasannya disertai takarir "Alkohol yang halal". 

Hal ini sempat mengundang pertanyaan netizen, mengapa produk antiseptik beralkohol tersebut diberikan label halal.

Melansir Kemenag.go.id, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama membenarkan produk antiseptik bermerk dagang Onemed Alkohol 70% dan 95% tersebut memang memiliki sertifikat halal. 

"Produk ini betul telah tersertifikasi halal dalam kategori produk barang gunaan berupa Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)," jelas Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Kamis (6/3/2024).

Berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SIHALAL), antiseptik yang diproduksi PT Jayamas Medica Industri terdaftar bersertifikat halal dengan nomor sertifikat ID35410001313500222. Sertifikat halal produk tersebut diterbitkan BPJPH pada tanggal 15 Desember 2022.

Baca Juga: Kadin Indonesia, ICHS, dan BPJPH Perkuat Industri Halal Global

Aqil menambahkan, pemberian sertifikasi halal ini dilakukan mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun 2021, tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal. 

"Berdasarkan KMA tersebut, antiseptik adalah salah satu produk yang dikenai kewajiban bersertifikat halal. Kategorinya produk barang gunaan, jenis PKRT, kode klasifikasinya 4.5," jelas Aqil.

Tak hanya produk berupa antiseptik, kode klasifikasi 4.5 juga mencakup rincian jenis produk lain seperti disinfektan, antiseptika dan disinfektan, serta antiseptika dan disinfektan lainnya.

Aqil menjelaskan lebih lanjut bahwa pemahaman terkait titik kritis kehalalan alkohol penting untuk dipahami oleh masyarakat dengan tepat. Sebab bila keliru, dapat menimbulkan kesalahpahaman. 

"Kita harus membedakan alkohol barang gunaan yang bersertifikat halal dengan alkohol yang ada di minuman keras atau khamr yang jelas tidak boleh disertifikasi halal," tegas Aqil.

Dilihat dari proses pembuatannya, alkohol dapat dibedakan sebagai hasil samping industri khamr dan etanol hasil industri non khamr yang diperoleh dari sintesis kimiawi ataupun hasil industri fermentasi non khamr. 

Baca Juga: Kuota Halal Gratis yang Kian Menipis

Alkohol yang berasal dari khamr termasuk bahan yang tidak dapat disertifikasi halal. Sedangkan alkohol hasil sintesis kimiawi atau fermentasi non-khamr penggunaannya diperbolehkan sepanjang tidak membahayakan dan dapat disertifikasi halal.

"Alkohol dalam antiseptik tersebut merupakan bahan yang diperoleh dari proses produk halal dan memperoleh sertifikat halal," lanjut Aqil.

Dia juga bilang, "Produk antiseptik itu sendiri adalah barang gunaan yang peruntukannya sebagai antiseptik, dan jelas bukan untuk diminum." 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×