kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.259   -59,00   -0,36%
  • IDX 7.057   -8,46   -0,12%
  • KOMPAS100 1.055   -0,65   -0,06%
  • LQ45 828   -2,28   -0,27%
  • ISSI 215   0,07   0,03%
  • IDX30 424   -0,68   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   0,21   0,04%
  • IDX80 120   -0,17   -0,14%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

BPDPKS Bakal Diubah Jadi BPDP dan Urus Kakao, Karet, Kelapa, Bakal Efektif ?


Minggu, 28 Juli 2024 / 18:34 WIB
BPDPKS Bakal Diubah Jadi BPDP dan Urus Kakao, Karet, Kelapa, Bakal Efektif ?
ILUSTRASI. Pemerintah berencana mengubah Badan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengubah Badan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). 

Sesuai dengan namanya, badan ini nantiya tak lagi mengelola sawit saja, melainkan juga dana perkebunan lainya seperti kakao, karet juga kelapa. 

Mesrespons hal ini, Pegamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori menilai kebijakan ini akan menambah beban bagi badan pengelola sawit ini. 

"Konsekuensinya, bukan hanya pungutan eskpor saja yang terbagi namun juga pengembangan komoditas perkebunan lainya," jelas Khudori pada Kontan.co.id, Minggu (28/7). 

Menurutnya, pengelolaan perkebunan lain seperti kakao dan kelapa akan menajdi tantangan sendiri bagi BPDPKS. 

Baca Juga: Diminta Revitalisasi Tanaman Kakao, Karet dan Kelapa, BPDPKS Bakal Diubah Jadi BPDP

Apalagi, komoditas ini mayoritas diusahakan oleh rakyat langsung yang miskin dan pohonnya sudah sangat tua, sangat berbeda dengan sawit yang sebagian besar diusahakan oleh korporasi. 

Hal lain yang juga penting adalah soal keadilan pengelolaan uang dan peruntukannya di masing-masing komoditas yang akan diurusnya. 

Misalnya, pengelolaan uang yang berasal dari sawit, seharusnya memang menjadi prioritas program pengembangan sawit seperti peremajaan sawit rakyat (PSR), dan program sawit lainnya. 

"Jangan sampai nanti serapan untuk program PSR dari pungutan sawit justri kecil dan untuk perkebunan lainya besar," urainya. 

Lebih lanjut, Khurdori juga mengingatkan penugasan baru seperti ini perlu perubahan regulasi. Penugasan baru ini juga harys diputuskan dan ditetapkan oleh komite pengarah, tak cukup hanya rapat kabinet saja. 

"Karena menurut regulasi yang ada, BPDPKS bertugas mengelola dana perkebunan sawit sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh komite pengarah yang didalamnya ada 8 Kementerian," imbuhnya. 

Selanjutnya: Pameran GIIAS 2024 Mengungkit Penjualan Mobil Baru

Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok (29/7) Hujan Deras, Status Waspada Bencana Provinsi Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×