kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.129   71,00   0,44%
  • IDX 7.062   78,44   1,12%
  • KOMPAS100 1.056   15,43   1,48%
  • LQ45 829   12,28   1,50%
  • ISSI 215   2,22   1,05%
  • IDX30 422   6,37   1,53%
  • IDXHIDIV20 509   7,10   1,41%
  • IDX80 120   1,81   1,53%
  • IDXV30 125   0,67   0,54%
  • IDXQ30 141   1,83   1,32%

Jokowi Beri Tugas Baru, BPDPKS Akan Urus Kakao dan Kelapa


Rabu, 10 Juli 2024 / 16:52 WIB
Jokowi Beri Tugas Baru, BPDPKS Akan Urus Kakao dan Kelapa
ILUSTRASI. Warga melakukan perawatan buah kakao jelang masa panen serentak di sentral perkebunan Kakao Nisam Antara, Aceh Utara, Aceh, Selasa (21/1/2020). BPDPKS nantinya tidak hanya melakukan replanting kelapa sawit, tetapi juga replanting/revitalisasi perkebunan kakao dan kelapa.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan rapat internal dengan sejumlah menteri membahas kakao dan kelapa.

Usai rapat, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) juga akan mengurus komoditas kakao dan kelapa.

Hal ini karena kakao dan kelapa merupakan sektor yang terkait dengan perkebunan rakyat. Dengan demikian, BPDPKS nantinya tidak hanya melakukan replanting kelapa sawit, tetapi juga replanting/revitalisasi perkebunan kakao dan kelapa.

Baca Juga: Sejumlah Kalangan Desak Pemerintahan Baru Bentuk Badan Sawit, Begini Kata Pengamat

Dia menjelaskan, produksi kakao dalam negeri saat ini sekitar 180.000 ton dan produksi kelapa sekitar 2,8 juta ton. Adapun nilai ekspor kakao adalah US$ 1,3 miliar dan nilai ekspor kelapa US$ 1,2 miliar.

Kemudian, luas lahan perkebunan kakao saat ini 1,3 juta hektar dan luas lahan perkebunan kelapa 3,3 juta hektar.

Airlangga mengungkapkan, produksi kakao lokal memasok bahan baku sebanyak 45% dan 55% bahan baku berasal dari impor.

"Tadi arahan bapak presiden perlu dikelola memberikan tugas tambahan kepada BPDPKS juga untuk bertanggungjawab untuk mereplanting dan juga mengembangkan industri berbasis kakao dan kelapa," ujar Airlangga di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (10/7).

Airlangga mengatakan, akan ada pungutan ekspor untuk kakao. Saat ini, eksportir biji kakao dikenakan tarif bea keluar sampai 15% untuk harga referensi lebih dari US$ 3.500 per ton. 

Baca Juga: Menilik Potret Industri Sawit Tanah Air

"Nah, bea keluar itu akan dikonversi menjadi pajak ekspor. Pada saat dia dikonversi menjadi pajak ekspor itu kan bisa menjadi dikelola oleh BPDPKS," jelas Airlangga. 

Sedangkan terkait pungutan ekspor kelapa, Airlangga mengaku akan dibahas lagi. "Yang kelapa sementara ini belum. Kita belum bicara pajak ekspor. Kita lihat lagi," ucap Airlangga.

Airlangga menambahkan, pemerintah saat ini masih mengkaji target peremajaan kakao rakyat. Harapannya, dengan adanya replanting perkebunan, produksi kakao dapat meningkat dua kali lipat dari produksi saat ini yang sebesar 180.000 ton.

"Nah oleh karena itu penting untuk replanting kakao dan untuk agar luasan kakao meningkat dan produksinya bisa dikembalikan ke mungkin double ke 400.000 ton," jelas Airlangga.

Baca Juga: BPS Catat Nilai Tukar Petani pada April 2024 Turun 2,28% Jadi 116,99

Lebih lanjut Airlangga menyampaikan, saat ini sudah ada 11 perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan kakao. Jumlah perusahaan industri coklat sudah naik menjadi 31 perusahaan. 

"Kalau kita lihat ternyata dari segi industrinya, jumlah lahan kakao berkurang. Oleh karena itu kebutuhan pengembangan industri kita butuh sekitar hampir double," kata Airlangga.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menambahkan, kedeputian kakao dan kelapa akan segera dibentuk dalam struktur organisasi BPDPKS.

Seperti diketahui, realisasi pungutan ekspor sawit tahun 2023 sebesar Rp 32,42 triliun. Sementara realisasi pungutan ekspor pada tahun 2022 sebesar Rp 34,67 triliun dan pungutan ekspor tahun 2021 sebesar Rp 71,64 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×