Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kritik Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengenai pembatasan barang impor barang pekerja migran mendapat banyak perhataian belakangan ini.
Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Anggawira, mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 terkait kebijakan dan pengaturan impor barang sebenarnya sangat bermanfaat bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"Aturan tersebut bertujuan untuk melindungi produk dalam negeri, termasuk produk UMKM lokal," ujarnya dalam keterangannya, Selasa (9/4).
Baca Juga: Kirim Uang dari Malaysia Jadi Lebih Cepat Berkat BRIFast Remittance dari BRI
Anggawira menekankan bahwa dalam implementasinya, perlu diperhatikan agar tidak merugikan Pekerja Migran Indonesia yang juga berkontribusi sebagai pejuang devisa bagi negara.
Tanggapan Anggawira ini merespons video yang menunjukkan sejumlah barang impor milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) tertahan di Semarang. Dalam video tersebut, Ketua BP2MI Benny Rhamdani menyatakan bahwa Permendag terkait Lartas dianggap membebani PMI.
Benny menyoroti bahwa Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) seringkali dituding mempersulit pekerja migran saat hendak mengirim barang ke tanah air, padahal DJBC hanya pelaksana dari Permendag tersebut. Bahkan, barang-barang impor dari pekerja migran Indonesia terancam dimusnahkan akibat aturan tersebut.
Anggawira menjelaskan bahwa Permendag 36/2023 yang dikritik oleh Ketua BP2MI merupakan hasil rapat lintas kementerian pada Oktober 2023 di Istana Presiden, Jakarta.
Baca Juga: Masih Minim Perlindungan, Regulasi Pekerja Migran Indonesia Disiapkan
Jika ada aturan yang berdampak pada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, BP2MI pastinya akan terlibat dalam rapat tersebut. Meskipun demikian, Kepala BP2MI sebagai pejabat pemerintah seharusnya paham dengan aturan keputusan lintas kementerian tersebut.
Anggawira menegaskan bahwa BP2MI seharusnya memahami bahwa keputusan tersebut bukan hanya diputuskan oleh Kementerian Perdagangan yang dipimpin oleh Zulkifli Hasan. Meskipun yang menandatangani adalah Mendag, keputusan tersebut sesuai dengan tupoksinya.
Selanjutnya, Anggawira menyoroti bahwa aturan tentang barang bawaan TKI juga bukan usulan dari Kemendag saja. Oleh karena itu, BP2MI seharusnya paham bagaimana mengoreksi kebijakan lintas K/L.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Bebaskan Bea Masuk Barang Kiriman Pekerja Migran Maksimal US$ 500
Anggawira mengajak semua pihak untuk lebih bijak dalam menyikapi aturan ini. Jika polemik seperti ini terus berlanjut, dapat mengganggu jalannya perekonomian Indonesia melalui ekspor-impor.
"Kita berharap adanya komunikasi dari BP2MI dengan instansi terkait, termasuk dengan Dirjen Bea Cukai terkait implementasi di lapangan. Hal ini harus dilakukan agar tidak terjadi polemik yang berlarut yang nantinya bisa kontraproduktif buat pemerintah," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News