Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi memberikan fasilitas kepabeanan dalam bentuk pembebasan bea masuk terhadap barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI).
Fasilitas kepabeanan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. Beleid ini diharapkan dapat memberikan kemudahan pengiriman barang dari luar negeri (impor) milik PMI.
Sebelum adanya pengaturan khusus, pengiriman barang Pekerja Migran Indonesia mengacu pada aturan umum barang kiriman, yaitu PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Baca Juga: Tak Lagi Ada Kerja Paksa, AS Cabut Larangan Impor Produk CPO Sime Darby
Sesuai ketentuan tersebut, pembebasan bea masuk hanya diberikan kepada barang dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$ 3 per pengiriman, dan perlakuan ketentuan larangan/pembatasan mengikuti ketentuan lartas barang kiriman umum sesuai aturan Kementerian/Lembaga (K/L) pembina sektor.
Namun melalui aturan terbaru ini, pemerintah akan memberikan beberapa skema fasilitas kemudahan pembebasan bea masuk yang akan dibagi ke dalam tiga kategori.
Pertama, PMI resmi yang terdaftar di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) akan mendapat pembebasan bea masuk sebanyak tiga kali setahun dengan nilai masing-masing US$ 500 atau total US$ 1.500 dolar.
Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Kemudahan Pengiriman Barang Pekerja Migran Indonesia
"Total setahun diberikan pemerintah sebanyak US$ 1.500 setahun, dan US$ 1.500 ini kita bagi tiga kiriman. Jadi setiap kiriman itu sampai dengan senilai US$ 500 kita tidak kenakan bea masuk dan lain-lain," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani dalam Media Briefing, Selasa (12/12).
Kedua, PMI yang selain tercatat pada BP2MI , maka pembebasan bea masuk akan diberikan sebanyak satu kali dalam setahun senilai US$ 500.
Ketiga, jika nilai barang lebih dari US$ 500 maka akan dikenakan bea masuk atas selisihnya sesuai ketentuan yang berlaku atau dipungut bea masuk sebesar 7,5% dan dipungut PDRI.
Baca Juga: Bea Cukai awasi pemulangan ratusan TKI asal Malaysia jalur laut
"Jika nilai barang lebih dari US$ 500, akan dikenakan bea masuk atas selisihnya sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, hal ini ditetapkan untuk mendorong tertib administrasi para pekerja migran pada lembaga yang menaunginya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News