Reporter: Abdul Basith | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mewajibkan seluruh pekerja menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Program Tapera dapat menjadi solusi bagi kepemilikan rumah di Indonesia. Skemanya adalah dengan membuat tabungan khusus bagi pekerja yang ditujukan untuk pembiayaan perumahan.
Meski akan diwajibkan kepada setiap pekerja, sasaran awal Kementerian PUPR untuk Tapera adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). "Setiap pekerja wajib menjadi peserta Tapera. Tetapi untuk tahap awal, kami akan fokus pada ASN," ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan PUPR, Lana Winayanti dalam Infobank Mortgage Forum, Kamis (12/7).
Fokus awal tersebut merupakan arahan dari Komite Tapera, dengan tujuan untuk menunjukkan manfaat dari Tapera agar dapat diimplementasikan oleh perusahaan swasta.
Lana bilang, pemerintah juga tidak dapat memaksa sektor swasta untuk ikut langsung. Pasalnya, saat ini banyak iuran swasta yang juga dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan. Kajian dilakukan agar tidak ada tumpang tindih kebijakan pembiayaan perumahan.
"Pembiayaan perumahan selama ini macam-macam ya, dari BPJS Tenaga Kerja, kemudian Dana Pensiun ada juga manfaat layanan perumahan," terang Lana.
Menurutnya, iuran yang akan dibayarkan oleh peserta Tapera sebesar 3% dari harga rumah. Iuran berbasis tabungan tersebut akan mempermudah pekerja mendapatkan rumah.
Asal tahu saja, saat ini Tapera belum berjalan karena masih menunggu pembentukan Badan Pengelola (BP) Tapera. Tapera ditargetkan dapat berkontribusi pada pengadaan rumah di tahun 2019.
Tahun depan, target penerbitan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) melalui skema Tapera sebesar 36.000 unit. Sementara, total target penerbitan KPR tahun 2019 sebanyak 234.000 unit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News