Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
“Seluruh insan BP Jamsostek siap mengemban tugas mulia ini demi kesejahteraan para pekerja di seluruh Indonesia,” tegas Anggoro dalam keterangannya, Jumat (4/2).
Program JKP ini layaknya oase di tengah padang gurun, yang hadir tepat di masa pandemi dimana banyak perusahaan atau badan usaha yang terdampak dan berakibat meningkatnya kasus PHK.
Dengan adanya program JKP ini maka para pekerja peserta BP Jamsostek dapat lebih tenang dan fokus dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari dan bagi yang terdampak PHK tetap dapat berdikari dan melakukan upaya terbaik mereka dalam merajut kembali masa depan yang lebih cerah.
“Semoga program JKP ini dapat menjadi titik balik pekerja yang terdampak PHK dengan tetap mempertahankan derajat hidupnya dan kembali bekerja. Saya juga berharap pandemi ini dapat segera berakhir agar dunia usaha kembali bangkit dan perekonomian segera pulih. Hal ini tentunya akan berdampak positif pula pada pasar tenaga kerja secara nasional,” pungkas Anggoro.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BPD Bali, Pekerja Lebih Mudah Miliki Rumah
Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Jakarta Menara Jamsostek Mohamad Irfan menyambut baik adanya perluasan program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berupa program JKP.
“Pekerja yang kehilangan pekerjaannya akibat PHK sekarang dilindungi Program JKP. Program JKP didesain untuk menghindari kemungkinan pekerja terkena risiko sosial ekonomi berupa risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Terlebih pada masa pandemi seperti saat ini, risiko PHK bisa menimpa pekerja di Indonesia,” ujar Irfan.
Ia menambahkan program perlindungan BP Jamsostek yang semakin luas merupakan langkah nyata BP Jamsostek dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja Indonesia dan mendukung perekonomian bangsa.
“Dengan hadirnya program JKP, Melalui lima program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP). Kami harap seluruh pengusaha dan pekerja baik Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Non Aparatur Sipil Negara, Pekerja Jasa Konstruksi serta Pekerja Migran Indonesia wajib diikutsertakan dalam program BPJamsostek. Kami siap melindungi, melayani, dan menyejahterahkan seluruh pekerja dan keluarganya, “ tutup Irfan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News