kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.623.000   25.000   0,96%
  • USD/IDR 17.766   5,00   0,03%
  • IDX 6.441   -21,27   -0,33%
  • KOMPAS100 842   -10,21   -1,20%
  • LQ45 640   -8,13   -1,25%
  • ISSI 225   0,94   0,42%
  • IDX30 356   -4,01   -1,11%
  • IDXHIDIV20 444   -5,92   -1,32%
  • IDX80 96   -1,24   -1,27%
  • IDXV30 122   -2,51   -2,02%
  • IDXQ30 115   -1,38   -1,19%

BP Jamsostek luncurkan bantuan beasiswa


Rabu, 21 April 2021 / 19:44 WIB
ILUSTRASI. BP Jamsostek meluncurkan manfaat baru yakni bantuan beasiswa.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) meluncurkan bantuan beasiswa. Bantuan tersebut diberikan kepada anak-anak dari peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Hal itu disebut menjadi bentuk nyata manfaat dari kepesertaan BP Jamsostek. "Pemberian manfaat itu tidak hanya diberikan kepada peserta BPJS saja tetapi juga kepada keluarganya," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah usai memberikan bantuan, Rabu (21/4).

Ida menyebut, dengan manfaat yang semakin luas tersebut akan mendorong kepesertaan BP Jamsostek. Pasalnya manfaat yang diterima akan menunjukkan pentingnya Jamsostek bagi pekerja dan keluarga.

Baca Juga: BP Jamsostek berharap Inpres 2/2021 jadi titik terang perkembangan jaminan sosial

Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo menambahkan, tidak hanya bagi perusahaan, BP Jamsostek juga mendorong agar pekerja bukan penerima upah juga mendaftarkan dirinya menjadi peserta.

"Bagi para pekerja terutama bukan penerima upah yang belum mendaftar segera mendaftar karena manfaatnya terlihat langsung," terang Anggoro.

Total terdapat 10.451 anak yang akan mendapatkan bantuan beasiswa dengan jumlah dana total mencapai Rp 115 miliar. Beasiswa pendidikan tersebut akan diberikan hingga jenjang pendidikan tinggi.

Sebagai informasi, upaya menggenjot kepesertaan BP Jamsostek memang tengah dilakukan oleh pemerintah. Sebelumnya Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Dalam Inpres tersebut juga menyasar kepada pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Dimana data yang dimiliki dapat dimanfaatkan untuk optimalisasi kepesertaan BP Jamsostek.

Selanjutnya: Lindungi pekerja rentan dan pegawai non ASN, Apeksi dukung BP Jamsostek

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×