kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BP Jamsostek berharap Inpres 2/2021 jadi titik terang perkembangan jaminan sosial


Senin, 05 April 2021 / 10:36 WIB
BP Jamsostek berharap Inpres 2/2021 jadi titik terang perkembangan jaminan sosial
ILUSTRASI. Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menaruh harapan pada Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jamsostek.

Inpres itu meminta semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang dalam mendukung implementasi program Jamsostek. Termasuk membuat regulasi pendukung dan pengalokasian anggaran.

Beleid itu juga menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BP Jamsostek.

"Semoga dengan adanya Inpres ini dapat menjadi titik terang perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan merata bagi seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan," ujar Direktur Utama Anggoro Eko Cahyo dalam keterangan pers, Senin (5/4).

Baca Juga: BPJamsostek tegaskan kegiatan investasi sudah berdasarkan kajian komprehensif

Asal tahu saja, lewat Inpres 2/2021 Presiden Joko Widodo memberikan instruksi kepada sejumlah elemen pemerintahan. Antara lain 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Tidak hanya kepesertaan, Inpres juga disebut meningkatkan kepatuhan. Jokowi memberi instruksi kepada Jaksa Agung untuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menjadi koordinator dalam optimalisasi tersebut. Nantinya Menko PMK akan memberikan laporan kepada presiden setiap 6 bulan.

Terbitnya Inpres 2/2021 diapresiasi oleh BP Jamsostek. Anggoro memastikan jajarannya akan melakukan kolaborasi dengan seluruh Kementerian dan Lembaga serta Pemerintah Daerah dalam implementasi Inpres tersebut.

"Ini pekerjaan besar bagi kita semua. Kami juga memastikan telah menyelesaikan semua pekerjaan rumah kami," terang Anggoro.

BP Jamsostek akan meningkatkan pelayanan dengan mengedepankan digitalisasi. Selain itu juga terus memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat, termasuk di dalamnya stakeholder pemerintahan.

Selanjutnya: Jangkauan Peserta BP Jamsostek Baru Separuh Potensi, Presiden Keluarkan Inpres

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×