kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Bos Koperasi Pandawa Divonis Hari ini


Senin, 11 Desember 2017 / 07:05 WIB
Bos Koperasi Pandawa Divonis Hari ini


Reporter: Ragil Nugroho, Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Tingginya tuntutan hukum kepada bos Koperasi Simpan Pinjam Pandawa (KSP)  Mandiri Group, Salman Nuryanto diharapkan bisa membuat efek jera bagi para pelaku investasi bodong. Kasus ini juga bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak terjebak dan tergiur tawaran investasi dengan imbal hasil fantastis.

Salman rencananya akan menjalani sidang vonis hari ini, Senin (11/12) di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Selain Nuryanto, hakim juga akan menjatuhkan vonis kepada anak buahnya, yakni 26 leader KSP Pandawa. Kasus ini mendapat perhatian besar karena telah merugikan 28.489 nasabah dengan total tagihan mencapai Rp 4 triliun.

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat,  kasus investasi bodong telah menimbulkan kerugian dana nasabah hingga mencapai  Rp 105,81 triliun sejak 2007-2017. Dari jumlah itu sebagian besar dana nasabah lenyap.

Oleh karena itu Ketua Satgas Waspada Investasi OJK  Tongam Lumban Tobing berharap masyarakat selalu waspada dan tidak mudah tergiur investasi bodong. Ciri investasi bodong adalah imbal hasil yang sangat tinggi dan menjanjikan bebas dari risiko. "Padahal, semua investasi ada risikonya," ujar Tongan

Seperti diketahui KSP Pandawa menghimpun dana masyarakat dengan mengadopsi sistem multi level marketing (MLM). Pandawa merekrut leader untuk menghimpun dana investor. Sebagai imbalan, leader mendapat fee sekitar 20% sesuai tingkatan. Lalu iming-iming investor adalah keuntungan 10% per bulan.

Atas kasus ini  jaksa menuntut Nuryanto dengan hukuman penjara 14 tahun dan denda Rp 100 miliar, subsider enam bulan. Jaksa juga menuntut aset Nuryanto dan anak buahnya diserahkan ke negara. 

Namun menurut kuasa hukum Nuryanto, Moch Ansory, aset harus diserahkan ke tim kurator kepailitan Pandawa bukan ke negara. "Ini bukan kerugian negara, tapi nasabah," katanya.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×