Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Harijanto Karjadi selaku penjamin fasilitas pinjaman sindikasi yang diperoleh pada 1995 untuk membangun Hotel Kuta Paradiso, lanjut Petrus dan Berman, sejauh ini hanya bersikap pasif terkait dengan sengketa klaim piutang PT GWP yang melibatkan Fireworks Ventures Limited, Bank Agris (Alford Capital) dan Gaston Investment, belakangan termasuk Tomy Winata yang membeli porsi piutang PT GWP yang diklaim Bank CCBI.
“Jadi Harijanto Karjadi dan PT GWP menunggu hingga sengketa hukum di antara mereka yang mengklaim piutang PT GWP itu selesai. PT GWP dan klien kami tidak mungkin melakukan upaya penyelesaian utang kepada pihak yang kedudukan hukumnya belum solid atas piutang yang diklaimnya,” katanya.
Baca Juga: Ini alasan PN Jakpus menolak gugatan Tomy Winata
Seperti diketahui, Harijanto Karjadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Bali dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu dan atau penggelapan dalam akta otentik gadai saham terkait dengan pengalihan 200 lembar saham PT GWP dari Hartono Karjadi kepada Sri Karjadi pada 14 November 2011. Perkara ini merupakan tindak lanjut laporan polisi yang dibuat Desrizal, kuasa hukum Tomy Winata, pada 27 Februari 2018 ke Polda Bali.
Menurut surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dikoordinir I Ketut Sujaya, Tomy Winata membuat laporan setelah sebelumnya membeli porsi piutang PT GWP dari Bank CCBI di harga Rp 2 miliar pada 12 Februari 2018. Akibat pengalihan saham dari Hartono Karjadi kepada Sri Karjadi tersebut, Tomy Winata merasa dirugikan lebih dari US$ 20 juta.
Dalam kesaksiannya pada sidang di PN Denpasar (3/12), Tomy Winata antara lain mengatakan pihaknya membeli porsi piutang PT GWP dari CCBI tidak semata-mata untuk mencari keuntungan, tapi ingin menjaga iklim investasi dan kepercayaan investor asing di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News