Reporter: Noverius Laoli | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Perkara gagal bayar Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada dengan para krediturnya kembali menyeret Bos Cipaganti Andianto Setiabudi ke tahanan Polisi Daerah Jawa Barat (Polda Jabar). Meksipun sudah ditahan, kasus Andianto belum juga siap disidangkan.
Penahanan terhadap Andianto telah berakhir pada 20 Agustus 2014 lalu. Dia genap ditahan 60 hari dan harus dibebaskan bila kasusnya belum juga siap di sidangkan.
Ketua Panitian Kreditur Davit Dwi Sardjono mengatakan secara hukum penahanan Andianto sudah mencapai 60 hari di sel Polda Jabar. Seharusnya Andianto bebas demi hukum. "Namun karena adanya laporan dari mitra lain, maka menyusul adanya penangkapan lagi di menit yang sama," ujarnya pekan lalu,
Davit mengaku belum tahu penahanan tahap kedua terhadap Andianto atas laporan nasabah siapa. Namun ia menghimbau agar para kreditur lain tidak mengambil langkah hukum pidana maupun perdata dulu terhadap Bos Cipaganti tersebut. Seharusnya, lanjut Davit, bila Andianto bebas, Komite Investasi Mitra Usaha (KIMU) yang sudah terbentuk mengajak Andianto untuk bertanggungjawab secara perdata agar bisa bekerja memajukan PT Cipaganti Citra Graha Tbk.
Saat ini, Andianto masih ditahan di sel Polda Jabar. Padahal menurut Davit, secara teknis hukum, masih banyak hal yang diperlukan Andianto untuk melaksanakan perdamaian dengan para mitranya yang jumlahnya 8.700 orang. Salah satunya adalah teknis untuk melakukan Akta Jual Beli (AJB) penjualan Fixed Asset yang saat ini atas nama Andianto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News