Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komite Investasi Mitra Usaha (KIMU) Cipaganti meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi saham PT Cipaganti Citra Graha (CPGT) Tbk. Pasalnya, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan pada hari Senin (25/8) kemarin terjadi hostile takeover atau pengambilalihan paksa CPGT oleh pemegang saham dan beberapa tindakan yang melanggar aturan BEI.
Ketua KIMU Davit Dwi Sardjono mengatakan pihaknya telah mendapatkan kuasa dari Andianto Setiabudi sebagai pemegang saham dan pengendali CPGT. Namun saat RUPS justru ada pihak lain yang memiliki mayoritas saham melakukan tindakan sepihak tanpa koordinasi dan persetujuan dari KIMU yang mewakili Andianto. Padahal, Davit mengatakan pihaknya meminta adanya audit khusus untuk memeriksa apakah ada aliran dana milik Koperasi Cipaganti yang mengalir dalam CPGT.
"Secara lisan kami sudah meminta BEI untuk menghentikan sementara kegiatan CPGT di bursa," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (26/8).
Davit mengatakan, KIMU menilai pelaksanaan RUPS merupakan indikasi hostile takeover . Penolakan laporan keuangan pada RUPS harus menjadi basis bagi BEI untuk menolak perubahan managemen untuk meminta pertanggungjawaban managemen lama sebelum dipindahkan ke managemen baru.
KIMU menemukan ada empat indikasi terjadinya hostile takeover. Pertama pemaksaan pergantian pengurus, sementara laporan keuangan ditolak merupakan salah satu hostile takeover. Kedua, pergantian notaris dalam waktu 12 jam menjelang RUPS. Ketiga, agenda RUPS Luar Biasa sebelumnya adalah anggaran dasar. Tapi faktanya perubahan pengurus. Hal ini menyimpang daria aturan bursa. Keempat, KIMU yang mewakili investor sempat ditolak masuk ruang sidang.
Ini mengindikasikan, lanjut Davit, adanya upaya-upaya menyembunyikan tindakan-tindakan terhadap orang-orang yang berkepentingan di dalamnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News