kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.625   22,00   0,13%
  • IDX 8.166   -3,25   -0,04%
  • KOMPAS100 1.116   1,38   0,12%
  • LQ45 785   -0,49   -0,06%
  • ISSI 290   2,10   0,73%
  • IDX30 411   -1,02   -0,25%
  • IDXHIDIV20 464   1,23   0,27%
  • IDX80 123   0,22   0,18%
  • IDXV30 133   0,73   0,55%
  • IDXQ30 129   0,06   0,05%

Bos BI kembali sentil perbankan untuk segera turunkan suku bunga kredit


Kamis, 03 Desember 2020 / 17:03 WIB
Bos BI kembali sentil perbankan untuk segera turunkan suku bunga kredit
ILUSTRASI. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan hasil Rapat Dewan Gubernur BI di Jakarta, Kamis (17/9/2020).


Reporter: Bidara Pink | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur BI Perry Warjiyo tak bosan untuk mengingatkan perbankan untuk segera menurunkan suku bunganya dan menyalurkan kredit.

Ia juga menekankan kalau ini merupakan bagian yang perlu diambil oleh perbankan, terutama dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19. 

Apalagi, tren suku bunga acuan saat ini rendah. Seperti yang kita ketahui, BI kembali memangkas suku bunga acuan, sehingga pada saat ini suku bunga kebijakan bank sentral berada di level 3,75%. 

Baca Juga: BI sebut lima kebijakan ini dapat mendorong pemulihan ekonomi Indonesia

“Terendah sepanjang sejarah. Suku bunga akan tetap rendah sampai dengan muncul tanda-tanda tekanan inflasi meningkat,” kata Perry dalam Pertemuan Tahunan BI 2020, Kamis (3/12). 

Hal lain yang mendorong Perry untuk tetap terus mendorong perbankan menurunkan suku bunganya adalah, di tengah tren suku bunga yang rendah, likuiditas juga tetap longgar. 

BI telah melakukan injeksi likuiditas atau quantitative easing (QE) hingga Rp 682 triliun atau 4,4% dari PDB dan digadang kalau stimulus moneter ini merupakan yang paling jumbo di antara negara-negara emerging market lainnya. 

Selanjutnya: BRI segera tindaklanjuti pemberhentian Wisto Prihadi sebagai direktur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×