Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can
JAKARTA. Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Widjono Harjanto terancam dipecat. Pasalnya, Widjono absen menunaikan tugasnya sebagai anggota DPR selama dua tahun.
Berdasarkan aturan Badan Kehormatan DPR, seorang anggota DPR yang selama dua bulan berturut-turut tidak melaksanakan tugasnya dapat langsung diberhentikan. Ketua BK DPR Muhammad Prakoso berjanji akan menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Widjono itu.
Dia sendiri mengaku belum mengetahui kasus tersebut. "Seingat saya belum ada laporan kalau ada laporan, BK tidak segan-segan menindak laporan , kita akan segera cek absensi," jelasnya, Kamis (25/8).
Di lain sisi, Politisi PDI Perjuangan itu mengklaim kalau BK memang berencana mengkontrol absensi anggota dewan setelah hari raya Idul Fitri. Menurutnya, seorang anggota DPR yang tidak hadir enam kali berturut-turut bisa diberhentikan.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mendukung langkah BK tersebut. Dia bilang, anggota DPR yang rajin bolos harus ditindak.
Namun, Priyo mengingatkan apabila Widojno teryata sudah ada izin resmi atau pemberitahuan bahwa yang bersangkutan sakit parah hal itu menjadi pengecualian untuk ditindak tegas BK DPR. "Tetapi kalau itu izin, kalau sudah berbulan-bulan, kecuali sakit parah, tapi kalau izin resmi berhak itu dia seperti itu," katanya.
Widjono diduga sedang sakit kanker. Seorang sumber di DPR mengatakan, absensi Widjono diduga menggunakan tanda tangan yang telah di-scan terlebih dahulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News