kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Boediono heran kenapa produksi minyak cepu turun


Kamis, 24 April 2014 / 14:18 WIB
Boediono heran kenapa produksi minyak cepu turun
Asing Net Buy Rp 802 Miliar Saat iHSG Melesat, Cek Saham yang Banyak Dikoleksi


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dikky Setiawan

BOJONEGORO. Wakil Presiden Boediono berencana meninjau proyek lapangan minyak dan gas Banyu Urip, Blok Cepu, di Bojonegoro. Tujuan kedatangan Boediono ke sana adalah untuk melihat permasalahan yang dihadapi Mobil Cepu Limited (MCP). Mobil Cepu Ltd adalah anak perusahaan dari ExxonMobil yang bekerjasama dengan Pertamina

Pasalnya, perusahaan tersebut diperkirakan tidak akan mencapai target produksinya. Malah, menurut Boediono, produksi minyak Blok Cepu malah turun. "Saya ingin mengetahui, kenapa bisa turun," ujar Boediono, kepada wartawan di atas kereta dalam perjalanan menuju Bojonegoro, Kamis (24/4).

Menurutnya, Jika produksi Cepu terus turun, maka lifting minyak juga akan terpengaruh. Padahal, seperti diketahui, dampak lifting akan sangat luas sekali terutama terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Jika diketahui permasalahannya, Boediono berharap, target lifting bisa diperbaiki agar tidak terlalu meleset. Sebelumnya, pemerintah pernah merevisi target lifting mereka tahun 2014 ini dari 870.000 barel per hari, menjadi hanya 804.000 barel per hari.

Menurut jadwal, kedatangan Boediono di Blok Cepu akan disambut oleh pihak perusahaan dan Wakil Gubernur Jawa Timur dan Plt Kepala SKK Migas. Ia akan mendengar paparan mereka terkait kondisi Blok Cepu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×