kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bobol uang nasabah Rp 1,8 miliar, WNA asal Turki pelaku skimming ditangkap


Selasa, 17 Desember 2019 / 07:03 WIB
Bobol uang nasabah Rp 1,8 miliar, WNA asal Turki pelaku skimming ditangkap
ILUSTRASI. Petugas kepolisian memeriksa mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di sebuah pusat perbelanjaan. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc/18.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Untuk satu ATM saja yang dibobol tersangka di wilayah jalan Lingkar Selatan Mataram, kerugian mencapai Rp 319 juta lebih. Barang bukti yang diamankan aparat dari tindak kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah, 1 unit router, 3 unit flasdisk, 2 unit ponsel, 19 buah kartu member Alfamart, 1 unit kamera CCTV, tas pinggang warna hitam, sebuah laptop, dan sebuah sepeda motor yang digunakan melancarkan aksinya.

Sindikat skimming internasional

Fakta lain menurut Joko, bahwa tersangka yang merupakan jaringan atau sindikat skimming internasional. Mereka melakukan aksinya di sejumlah negara termasuk Rusia dan Turki. Diduga kuat juga merupakan bagian dari pelaku asal Belgia yang juga tertangkap di Lombok dan Bali.

Pelaku yang berprofesi sebagai sales manager building di Sonyak Sista, Izmir Turki, baru beberapa bulan berada di Lombok dan tinggal sementara di Jalan Raya Senggigi, Batu Bolong nomor KM 8, Senggigi, Batu Layar, Lombok Barat. "Dari paspornya dia baru pertama kali masuk Indonesia atau Lombok, baru November 2019 ini," kata Joko.

Baca Juga: Nasabahnya kena skimming Rp 80 juta, BRI berikan tips transaksi yang aman

WNA Turki ini disangkakan dengan Pasal 30 Ayat (1) dan atau Pasal 30 Ayat (3) juncto pasal Pasal 46 ayat (1) dan atau 46 ayat (3) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "WNA Turki Pelaku Skimming Ditangkap, Bobol Uang Nasabah Rp 1,8 Miliar"
Penulis : Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati
Editor : David Oliver Purba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×