Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Untuk satu ATM saja yang dibobol tersangka di wilayah jalan Lingkar Selatan Mataram, kerugian mencapai Rp 319 juta lebih. Barang bukti yang diamankan aparat dari tindak kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah, 1 unit router, 3 unit flasdisk, 2 unit ponsel, 19 buah kartu member Alfamart, 1 unit kamera CCTV, tas pinggang warna hitam, sebuah laptop, dan sebuah sepeda motor yang digunakan melancarkan aksinya.
Sindikat skimming internasional
Fakta lain menurut Joko, bahwa tersangka yang merupakan jaringan atau sindikat skimming internasional. Mereka melakukan aksinya di sejumlah negara termasuk Rusia dan Turki. Diduga kuat juga merupakan bagian dari pelaku asal Belgia yang juga tertangkap di Lombok dan Bali.
Pelaku yang berprofesi sebagai sales manager building di Sonyak Sista, Izmir Turki, baru beberapa bulan berada di Lombok dan tinggal sementara di Jalan Raya Senggigi, Batu Bolong nomor KM 8, Senggigi, Batu Layar, Lombok Barat. "Dari paspornya dia baru pertama kali masuk Indonesia atau Lombok, baru November 2019 ini," kata Joko.
Baca Juga: Nasabahnya kena skimming Rp 80 juta, BRI berikan tips transaksi yang aman
WNA Turki ini disangkakan dengan Pasal 30 Ayat (1) dan atau Pasal 30 Ayat (3) juncto pasal Pasal 46 ayat (1) dan atau 46 ayat (3) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "WNA Turki Pelaku Skimming Ditangkap, Bobol Uang Nasabah Rp 1,8 Miliar"
Penulis : Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati
Editor : David Oliver Purba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News