kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BNSP catat ada 4,92 juta tenaga kerja bersertifikat kompetensi


Selasa, 01 Desember 2020 / 22:30 WIB
BNSP catat ada 4,92 juta tenaga kerja bersertifikat kompetensi


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Nasional Sertifikasi Kompetensi (BNSP) mengatakan, sampai saat ini jumlah tenaga kerja yang bersertifikat kompetensi sebanyak 4.926.635 orang.

Komisioner BNSP Bonardo Aldo Tobing mengatakan  sertifikat kompetensi  menjadi salah topik pembicaraan di kalangan profesional. Pasalnya, tenaga kerja bebas bekerja di negara mana pun asalkan dapat memenuhi standar keterampilan/kompetensi yang telah ditetapkan dan dapat dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat kompetensi tersebut.

Dia pun menjelaskan, tenaga kerja bisa dikatakan kompeten apabila mencakup tiga hal yaitu pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku. Sehingga tenaga kerja diharapkan dapat berkompetisi dengan kompetensi yang ada di industri. "Sedangkan industri diharapkan aktif berpartisipasi untuk mengembangkan kompetensi kerja dalam dinamika perkembangan teknologi yang sangat cepat," jelas Bonardo dalam keterangan tertulis, Selasa (1/12).

Baca Juga: Soal smelter tembaga di Weda Bay, DPR tunggu kesepakatan Freeport dan Tsingshan

Dia pun menerangkan, , sistem sertifikasi kompetensi dapat digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia  sekaligus meningkatkan penghargaan industri pada tenaga kerja dengan kualifikasi kompetensi tertentu.

"Sertifikasi kompetensi juga dapat digunakan sebagai acuan dalam kebijaksanaan pengembangan kompetensi tenaga kerja dan sebagai pertimbangan dalam penyusunan rencana strategis penyusunan pengembangan industri di Indonesia, sehingga dapat memperkecil dan menghilangkan jarak dan ketidaksesuaian antara tenaga kerja industri, serta antara usaha dan dunia kerja," jelas Bonardo.

Sementara itu, menurutnya pemerintah bersama pihak terkait telah berupaya menyusun dan menerapkan standard kompetensi kerja SDM industri sesuatu dengan tingkat keahlian untuk menjamin keberadaan tenaga kerja dalam negeri yang berkualitas.

Dia mengatakan, penyusunan standard kompetensi tersebut mengacu pada  standard  dari dalam maupun luar negeri, sehingga sertifikasi kompetensi yang dihasilkan diharapkan dapat setara dengan kompetensi di negara lain.

Baca Juga: REI: Penyusunan RPP UU Cipta Kerja harus punya target investasi jelas

Adapun, hingga 2020, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terlisensi telah mencapai 1.827 LSP, dengan rincian LSP P1 sebanyak 1.448l; LSP P2 sebanyak 81; dan LSP P3 sebanyak 308.

Sementara jumlah assesor kompetensi yang teregistrasi sebanyak 41.770 orang dengan jumlah tempat uji kompetensi (TUK) sebanyak 15.254 di seluruh Indonesia.

Selanjutnya: Investasi pemerintah yang diterima BUMN baru Rp 4,15 triliun hingga akhir November

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×