kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.640   37,00   0,22%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

WTO Menangkan Indonesia, Jalan Ekspor Baja Nirkarat ke Eropa Terbuka Kembali


Senin, 06 Oktober 2025 / 19:00 WIB
WTO Menangkan Indonesia, Jalan Ekspor Baja Nirkarat ke Eropa Terbuka Kembali
ILUSTRASI. Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) menyatakan sebagian besar bea masuk Uni Eropa terhadap baja nirkarat Indonesia tidak sesuai aturan WTO


Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTAKementerian Perdagangan (Kemendag) menyambut kemenangan Indonesia setelah Panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) menyatakan sebagian besar bea masuk Uni Eropa terhadap baja nirkarat Indonesia tidak sesuai aturan WTO.

Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso mengatakan, putusan ini menjadi capaian penting untuk membuka kembali akses pasar baja nirkarat Indonesia ke Uni Eropa.

“Kemenangan Indonesia pada sengketa ini adalah pencapaian besar untuk menjamin akses pasar baja nirkarat Indonesia di UE dan negara lain. Kami mendorong UE menghormati putusan Panel WTO dan segera mencabut bea masuk imbalan yang tidak sesuai aturan,” ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (6/10/2025).

Panel WTO dalam putusannya menilai bahwa kebijakan ekspor nikel Indonesia tidak menekan harga bahan baku baja nirkarat di bawah harga wajar. 

Baca Juga: Kemendag Sesalkan Banding UE atas Putusan WTO Terkait Sengketa Biodiesel

Selain itu, fasilitas pengecualian bea masuk di kawasan berikat terhadap bahan baku baja nirkarat juga bukan subsidi ilegal. 

Subsidi transnasional dari perusahaan atau lembaga keuangan Tiongkok kepada industri baja nirkarat Indonesia pun dianggap sah secara hukum.

Sejak 17 November 2021, Uni Eropa mengenakan bea masuk antidumping sebesar 10,2–20,2% terhadap baja nirkarat Indonesia. 

Tarif ini kemudian diubah melalui Regulasi UE 2022/433 yang berlaku sejak 15 Maret 2022, dengan tarif antidumping 9,3–20,2% dan tambahan bea imbalan 0–21,4%. 

Baca Juga: Kalah dari Indonesia di WTO soal Bea Masuk Impor Biodiesel, Uni Eropa Akan Banding

Indonesia menggugat kebijakan tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO sejak Februari 2023.

Dengan putusan ini, WTO merekomendasikan Uni Eropa menyesuaikan kebijakan perdagangannya dan mencabut pengenaan bea masuk imbalan terhadap baja nirkarat asal Indonesia. 

“Keputusan Panel WTO ini menegaskan bahwa tuduhan UE tidak terbukti. Pemerintah Indonesia akan terus mengawal agar putusan ini segera diadopsi, sehingga akses pasar baja nirkarat Indonesia di UE dapat semakin terbuka,” ujar Budi.

Selanjutnya: Pendanaan untuk Perusahaan AI Semakin Menggelembung

Menarik Dibaca: 5 Makanan yang Mengurangi Risiko Penurunan Kognitif Setelah Usia 55 Tahun, Apa Saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×