Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Bertambah lagi provinsi yang menyelenggarakan sistem Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) untuk melayani calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan ke luar negeri. Setelah Nusa Tenggara Barat (NTB), kini giliran Jawa Barat yang akan menerapkan sistem LTSP bekerja sama dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI).
"Pendirian LTSP di Jabar ini merupakan yang kedua setelah pada 2008 BNP2TKI dan Pemprov NTB memprakarsai berdirinya LTSP di Mataram," ujar Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat dalam keterangan persnya.
LTSP merupakan unit pelayanan bersama dalam satu kantor antarinstansi pelayanan TKI di daerah. Selain melibatkan unsur Dinas Tenaga Kerja daerah, Balai Pelayanan Perlindungan dan Penempatan TKI (BP3TKI), LTSP juga mencakup dinas imigrasi, dinas kependudukan, dinas perhubungan, dinas sosial, dinas kesehatan, serta pihak asuransi TKI.
Ruang lingkup LTSP mencakup penyediaan data dan pemetaan ketersediaan calon TKI di Jawa Barat baik yang belum, sedang, atau telah dilatih serta data penyediaan calon TKI Jawa Barat sesuai komptetensi yang diminta oleh negara tujuan penempatan di luar negeri.
LTSP juga menyelenggarakan pendaftaran calon TKI secara online (berjaringan), memberikan informasi tentang peluang kerja di luar negeri, tempat kegiatan Pembekalan Akhir Pemberangkatan bagi calon TKI di Jawa Barat, sekaligus menerbitkan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
”Prinsipnya, LTSP memang didirikan untuk membangun mekanisme pelayanan calon TKI/TKI yang ada di daerah secara mudah, cepat, murah, dan aman,” ujar Jumhur sambil menambahkan keberadaan LTSP ikut menurunkan angka pemberangkatan TKI ilegal.
Hal ini sudah dibuktikan LTSP NTB yang berhasil menurunkan sekitar 30 persen kasus TKI ilegal asal NTB untuk pemberangkatan ke luar negeri melalui daerah lain, seperti Dumai (Riau) dan Tanjungpinang (Kepulauan Riau).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News