kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah beri waktu 3 bulan benahi prosedur penempatan TKI


Senin, 20 Desember 2010 / 15:18 WIB
Pemerintah beri waktu 3 bulan benahi prosedur penempatan TKI


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Edy Can


JAKARTA. Pemerintah pusat memberikan waktu tiga bulan kepada pemerintah daerah untuk membenahi mekanisme perekrutan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri khususnya ke Arab Saudi. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, pembenahan harus dilakukan dengan pengetatan prosedur persiapan hingga penempatan TKI.

Untuk proses perekrutan, Muhaimin bilang, para sponsor yang merekrut TKI dari desa harus dilegalisir melalui kecamatan maupun kabupaten. "Dengan begitu,TKI yang mau direkrut oleh para calo benar-benar terdeteksi sejak dini," ujar Muhaimin usai membuka rapat koordinasi pembenahan mekanisme penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, Senin, (20/12).

Menurutnya, kepala daerah dan kepala dinas tenaga kerja harus mengetahui Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) melakukan perekrutan TKI. Dia bilang, bupati harus rajin menyambangi tempat-tempat pelatihan TKI. "Kepala dinas pun harus getol mendatangi kepala desa untuk mengecek data warga yang menjadi TKI," katanya.

Bentuk pengetatan lainnya yang dilakukan pemerintah adalah menyangkut pelatihan. Pemerintah tak ingin lagi kecolongan seperti kasus Sumiati beberapa waktu lalu yang secara administrasi sudah sesuai ketentuan, namun ternyata masa pelatihan yang dijalani tak sesuai aturan. "Setelah diinvestigasi, ditemukan ternyata pelatihannya asli tapi palsu. Dia (Sumiati) cuma ikut beberapa hari saja tidak sampai 200 jam seperti yang seharusnya," ungkap Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Roostiawati.

Selain memperketat perekrutan di dalam negeri, pemerintah juga meminta KBRI dan KJRI agar tak begitu saja menandatangani kesepakatan kerja antara calon agensi penempatan di negara penempatan dan calon majikan TKI.
Sebagaimana pernah diberitakan, calon majikan harus melampirkan peta rumah, keterangan penghasilan, menyediakan akses komunikasi, dan mengijinkan penggunaan akses telepon genggam.

Muhaimin memastikan pemerintah pusat bakal mengawasi dan menindak pihak-pihak yang tak menerapkan pengetatan ini. "Yang melanggar, TKI-nya langsung kami pulangkan. Semua pihak bekerjasama, termasuk BNP2TKI dan Kepolisian. PJTKI yang melanggar akan kami bekukan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×