kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   5.000   0,22%
  • USD/IDR 16.585   5,00   0,03%
  • IDX 8.258   6,92   0,08%
  • KOMPAS100 1.128   -3,16   -0,28%
  • LQ45 794   -6,53   -0,82%
  • ISSI 295   3,34   1,15%
  • IDX30 415   -3,30   -0,79%
  • IDXHIDIV20 467   -5,39   -1,14%
  • IDX80 124   -0,60   -0,48%
  • IDXV30 134   -0,53   -0,39%
  • IDXQ30 130   -1,48   -1,13%

BNN Pertimbangkan Larangan Vape, Belajar dari Kebijakan Singapura


Rabu, 17 September 2025 / 13:21 WIB
BNN Pertimbangkan Larangan Vape, Belajar dari Kebijakan Singapura
ILUSTRASI. Kepala BNN mengungkapkan pihaknya akan mempertimbangkan kebijakan pemerintah Singapura yang melarang penjualan dan penggunaan vape di Indonesia./KONTAN/Carolus Agus Waluyo.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan kebijakan pemerintah Singapura yang melarang penjualan dan penggunaan vape untuk diterapkan di Indonesia.

Saat ini, BNN masih mengkaji secara mendalam wacana tersebut.

"Tentunya hal ini kita masih melakukan upaya pendalaman. Sementara ini kita terus melakukan pendalaman secara laboratorium," ujar Suyudi di Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Rabu (17/9/2025).

Baca Juga: Malaysia Bersiap Hapus Peredaran Vape dan Rokok Elektrik Secara Total

Ia menambahkan bahwa BNN akan berkoordinasi dengan lembaga dan kementerian terkait untuk membahas rencana pelarangan ini.

"Kalau masalah pelarangan, kita harus duduk bersama. Ini tidak bisa diputuskan sendiri, tapi kita harus berkolaborasi. Ya, nanti kita akan bekerja sama dengan kementerian lembaga lainnya," kata Suyudi.

Sebelumnya, Singapura telah melarang pembelian, kepemilikan, dan penggunaan rokok elektronik atau vape berdasarkan Undang-Undang Tembakau (Pengendalian Iklan dan Penjualan) yang mulai berlaku sejak 18 Agustus 2025.
 
 
Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap maraknya peredaran perangkat vape yang dicampur narkoba di negara tersebut.

Pelanggar pertama kali dapat dikenakan denda hingga 10.000 dollar AS (Rp 162 juta) atau hukuman penjara selama enam bulan, atau keduanya.

Sementara itu, bagi pelanggar berulang, sanksinya meningkat menjadi denda maksimal 20.000 dollar AS (Rp 324 juta) atau hukuman penjara hingga 12 bulan.

Selanjutnya: HTI untuk Biomassa, Mendukung Energi Terbarukan dan Hutan Lestari

Menarik Dibaca: Promo Es Krim Alfamart 16-30 September 2025, Magnum Classic-Almond Beli 2 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×