kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.660.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.935   -9,00   -0,05%
  • IDX 5.896   -102,90   -1,72%
  • KOMPAS100 764   -13,28   -1,71%
  • LQ45 584   -4,02   -0,68%
  • ISSI 203   -5,25   -2,52%
  • IDX30 331   -1,77   -0,53%
  • IDXHIDIV20 408   -0,87   -0,21%
  • IDX80 87   -1,24   -1,41%
  • IDXV30 110   -1,47   -1,32%
  • IDXQ30 107   -0,13   -0,12%

BNN berharap bisa sita seluruh pelaku kejahatan obat terlarang


Rabu, 10 November 2010 / 11:02 WIB
ILUSTRASI. Teknisi Melakukan Perawatan BTS


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) membuat Badan Nasional Narkotika (BNN) bekerja lebih leluasa. Dengan aturan ini, penyidik BNN bisa merampas harta kekayaan pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika. Harta kekayaan tersebut dapat dirampas untuk diserahkan pada negara.

Dengan adanya perampasan ini, BNN berharap para pelaku tidak lagi mampu melakukan kejahatan serupa. "Maka sindikat narkotika tidak berdaya dan tidak mempunyai kemampuan untuk melakukan kejahatan lanjutan," ujar Kepala BNN Gories Mere dalam seminar yang diadakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Rabu (10/11).

Beleid ini memberikan mandat bagi penyidik BNN untuk menindak pelaku kejahatan narkotika. Penyidik BNN bisa memblokir rekening tersangka kejahatan narkotika. Penyidik juga bisa mendapatkan informasi dari PPATK yang terkait pencucian uang kasus narkotika. Sebelumnya, Gories mengakui pelaku kejahatan narkotika yang tertangkap bisa melakukan kegiatannya kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×