kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   3,00   0,02%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BNN berharap bisa sita seluruh pelaku kejahatan obat terlarang


Rabu, 10 November 2010 / 11:02 WIB
BNN berharap bisa sita seluruh pelaku kejahatan obat terlarang
ILUSTRASI. Teknisi Melakukan Perawatan BTS


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) membuat Badan Nasional Narkotika (BNN) bekerja lebih leluasa. Dengan aturan ini, penyidik BNN bisa merampas harta kekayaan pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika. Harta kekayaan tersebut dapat dirampas untuk diserahkan pada negara.

Dengan adanya perampasan ini, BNN berharap para pelaku tidak lagi mampu melakukan kejahatan serupa. "Maka sindikat narkotika tidak berdaya dan tidak mempunyai kemampuan untuk melakukan kejahatan lanjutan," ujar Kepala BNN Gories Mere dalam seminar yang diadakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Rabu (10/11).

Beleid ini memberikan mandat bagi penyidik BNN untuk menindak pelaku kejahatan narkotika. Penyidik BNN bisa memblokir rekening tersangka kejahatan narkotika. Penyidik juga bisa mendapatkan informasi dari PPATK yang terkait pencucian uang kasus narkotika. Sebelumnya, Gories mengakui pelaku kejahatan narkotika yang tertangkap bisa melakukan kegiatannya kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×