Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can
JAKARTA. Undang-undang membatasi pelaporan transaksi di atas Rp 500 juta. Dalam revisi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), batas pelaporan transaksi itu hanya 14 hari.
Waktunya juga semakin sempit jika ada temuan transaksi yang mencurigakan. Pelaku bisnis harus melaporkan secepatnya dalam tempo tiga hari kepada Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dalam tiga hari.
Catatan saja, revisi undang-undang TPPU mengharuskan diler mobil, perusahaan properti, pedagang perhiasan, barang antik, lukisan dan balai lelang melaporkan transaksi di atas Rp 500 juta. Jika tidak melaporkan dalam tenggat waktu tersebut, maka ada sanksi. "Sanksi peringatan, teguran tertulis, pengumuman kepada publik dan denda administratif," ujar Ketua PPATK Yunus Husein.
Rencananya, DPR akan mengesahkan revisi undang-undang TPPU itu pada tanggal 12 Oktober nanti. Aturan ini akan menggantikan aturan yang lama yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News