kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.839   37,00   0,22%
  • IDX 8.246   -45,15   -0,54%
  • KOMPAS100 1.164   -8,12   -0,69%
  • LQ45 836   -5,61   -0,67%
  • ISSI 295   -0,98   -0,33%
  • IDX30 435   -0,70   -0,16%
  • IDXHIDIV20 520   -0,42   -0,08%
  • IDX80 130   -0,74   -0,56%
  • IDXV30 143   0,66   0,46%
  • IDXQ30 140   -0,38   -0,27%

AREBI keberatan dengan pelaporan transaksi Rp 500 juta


Senin, 13 September 2010 / 16:44 WIB
AREBI keberatan dengan pelaporan transaksi Rp 500 juta


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kewajiban melaporkan transaksi di atas Rp 500 juta bagi pengusaha properti dianggap memberatkan. Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) menyatakan kewajiban itu tidak signifikan.

Bendahara AREBI Suryanto Salim mengatakan, kewajiban itu justru akan merepotkan konsumen, penjual maupun Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPAKT). "Transaksi dengan nilai minimal segitu kan termasuk banyak karena itu kategori kelas menengah," kata Suryanto, Senin (13/9).

Dia mengatakan, frekuensi transaksi dengan nilai minimal Rp 500 juta itu sangat tinggi. Dia bilang, kerap pemilik properti tersebut berganti berkali-kali. "Kecuali batas minimal nilai transaksinya dinaikkan menjadi di atas Rp 3 miliar saja," kata Suryanto.

Suryanto juga khawatir Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang baru ini nantinya berpeluang menimbulkan pungutan liar baru bila aturan pelaporannya tidak tegas dan jelas. Sebelumnya, DPR dan Pemerintah sepakat menyatakan diler mobil, perusahaan properti, termasuk pedagang perhiasan melaporkan transaksi di atas Rp 500 juta dalam revisi UU TPPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×