Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Beleid tersebut mengatur adanya pengadaan Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas dengan mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan BMN Hulu Migas dengan sebaik-baiknya serta memenuhi tata kelola yang baik (good governance).
Adapun kontraktor juga bertanggungjawab terhadap proses pengadaan BMN Hulu Migas dengan segala akibat hukum yang menyertainya.
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain, Lukman Effendi mengatakan sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) memiliki kontribusi yang besar pada perekonomian nasional.
Baca Juga: Kesempatan akhir lelang mobil dinas di Jakarta, Kijang & Terios mulai Rp 35 juta
“Selain menyerap banyak tenaga kerja, sektor ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan Ketahanan Energi Nasional,” kata Lukman dalam diskusi via daring, Jumat (18/12).
Lukman mengatakan, dari sisi pendapatan negara, di tahun 2019 tercatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor migas mencapai sebesar Rp179,5 triliun.
Ia mengatakan, yang termasuk dalam BMN hulu migas adalah semua barang yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama antara Kontraktor dengan Pemerintah, termasuk yang berasal dari Kontrak Karya/Contract of Work (CoW) dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Pemerintah mencatat nilai BMN hulu migas adalah sebesar 5% dari total aset yang tercatat pada LKPP 2019 atau sebesar Rp 497,61 triliun.
Baca Juga: Lelang mobil dinas harga murah Kijang & Terios ditutup hari ini, harga Rp 35 juta
“BMN tersebut terdiri dari aset tanah sebesar Rp 10,7 triliun, harta benda modal sebesar Rp 462,12 triliun, harta benda inventaris sebesar Rp 0,11 triliun dan material persediaan sebesar Rp 25,32 triliun,” jelasnya.
Dari sisi pengelolaan BMN hulu migas tersebut pemerintah telah membukukan PNBP sebesar Rp 155,4 miliar di tahun 2019. Sedangkan di tahun 2020 sampai dengan kuartal III PNBP tercatat sebesar Rp 191,4 miliar.
Lukman bilang, pemerintah merasa perlu dan penting menerbitkan PMK 140/2029 tersebut sebagai salah satu regulator dalam pengelolaan BMN hulu migas sehingga perlu dilakukan pembaruan atas peraturan-peraturan yang selama ini dianggap menghambat iklim industri hulu migas.
Baca Juga: Hari terakhir daftar lelang mobil dinas harga murah mulai Rp 35 juta, Kijang & Terios
“Dengan adanya PMK ini akan mendukung terciptanya iklim bisnis yang lebih baik serta mendorong peningkatan investasi dalam negeri,” pungkasnya.
Adapun beberapa poin pembaharuan yang diatur dalam beleid ini yakni meliputi adanya reposisi subjek atau para pihak yang terlibat dalam alur pengelolaan BMN dan cakupan penggunaan BMN yang diperluas.
Ia mengatakan, reposisi subyek dalam alur pengelolaan BMN yaitu adanya pembagian peran sebagai pengelola yakni Kementerian Keuangan, pengguna adalah Kementerian ESDM dan kuasa pengguna oleh SKK Migas-BPMA/Badan Pengelola Migas Aceh.
Dengan demikian, pembagian peran ini dinilai akan memberikan fleksibilitas dan penyederhanaan dalam alur birokrasi.
Selanjutnya: PNBP Minerba diramal tembus Rp 34 triliun hingga akhir 2020, ini pendorongnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News