Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli
Dari sisi pengelolaan BMN hulu migas tersebut pemerintah telah membukukan PNBP sebesar Rp 155,4 miliar di tahun 2019. Sedangkan di tahun 2020 sampai dengan kuartal III PNBP tercatat sebesar Rp 191,4 miliar.
Lukman bilang, pemerintah merasa perlu dan penting menerbitkan PMK 140/2029 tersebut sebagai salah satu regulator dalam pengelolaan BMN hulu migas sehingga perlu dilakukan pembaruan atas peraturan-peraturan yang selama ini dianggap menghambat iklim industri hulu migas.
Baca Juga: Hari terakhir daftar lelang mobil dinas harga murah mulai Rp 35 juta, Kijang & Terios
“Dengan adanya PMK ini akan mendukung terciptanya iklim bisnis yang lebih baik serta mendorong peningkatan investasi dalam negeri,” pungkasnya.
Adapun beberapa poin pembaharuan yang diatur dalam beleid ini yakni meliputi adanya reposisi subjek atau para pihak yang terlibat dalam alur pengelolaan BMN dan cakupan penggunaan BMN yang diperluas.
Ia mengatakan, reposisi subyek dalam alur pengelolaan BMN yaitu adanya pembagian peran sebagai pengelola yakni Kementerian Keuangan, pengguna adalah Kementerian ESDM dan kuasa pengguna oleh SKK Migas-BPMA/Badan Pengelola Migas Aceh.
Dengan demikian, pembagian peran ini dinilai akan memberikan fleksibilitas dan penyederhanaan dalam alur birokrasi.
Selanjutnya: PNBP Minerba diramal tembus Rp 34 triliun hingga akhir 2020, ini pendorongnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News