kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

BMKG: Waspadai hujan disertai petir dan angin kencang malam ini


Selasa, 14 April 2020 / 13:44 WIB
BMKG: Waspadai hujan disertai petir dan angin kencang malam ini
ILUSTRASI. Foto udara permukiman kota Jakarta, Minggu (12/4/2020).


Reporter: Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melaporkan peringatan dini bagi warga di DKI Jakarta. Pada Selasa (14/4) sore hari hingga malam hari nanti, sebagian wilayah DKI Jakarta akan dilanda hujan disertai kilat dan angin kencang.

Setidaknya ada dua wilayah di DKI Jakarta yang akan dilanda hujan ringan dan angin kencang, yakni Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Adapun empat wilayah lainnya (Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu) dalam kondisi berawan pada malam hari.

Sedangkan untuk Rabu (15/4) dini hari nanti, BMKG memperkirakan Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu yang akan dilanda hujan ringan. Sedangkan empat wilayah lainnya (Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur) diprediksi dalam keadaan cerah berawan.

Berikut ini perinciannya.

Wilayah Prakiraan Cuaca Suhu (derajat celsius) Kelembapan (%)
Malam Dini Hari
Jakarta Barat Berawan  Cerah Berawan 23 - 32 75 - 95
Jakarta Pusat Berawan  Cerah Berawan 25 - 31 85 - 95
Jakarta Selatan Hujan Ringan Cerah Berawan 23 - 33 75 - 95
Jakarta Timur Hujan Ringan Cerah Berawan 23 - 33 75 - 95
Jakarta Utara Berawan  Hujan Ringan 25 - 31 85 - 95
Kepulauan Seribu Berawan  Hujan Ringan 26 - 30 80 - 90
Sumber: BMKG        

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×