kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BMKG cabut peringatan dini tsunami di Papua


Kamis, 03 April 2014 / 17:28 WIB
BMKG cabut peringatan dini tsunami di Papua
ILUSTRASI. 5 Penyebab Turunnya Produksi Kolagen pada Tubuh yang Harus Anda Tahu


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. BMKG memutuskan mencabut Peringatan Dini Tsunami di kawasan Papua. Keputusan ini diambil berdasaran analisis data monitoring alat observasi tinggi muka air laut di Papua.

Menurut Sutopo Purwo Nugroho, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),  BMKG telah menyatakan peringatan dini tsunami telah berakhir untuk seluruh wilayah Indonesia terhitung mulai Kamis (3 April 2014) pukul 08.30 WIB. Dengan dicabutnya Peringatan Dini Tsunami tersebut, maka masyarakat dapat kembali beraktivitas seperti sediakala," kata Sutopo, Kamis, (3/4).

Berdasarkan informasi dari beberapa BPBD, tidak terlihat adanya tsunami. Masyarakat telah kembali beraktivitas seperti biasa. Adanya peringatan dini tsunami dari BMKG kemarin menunjukkan bahwa ancaman tsunami bagi pesisir Indonesia berasal dari gempa di sekitar perairan wilayah Indonesia maupun dari luar wilayah Indonesia.

Jika sumber gempa berasal dari lokal atau wilayah di sekitar Indonesia, tsunami datang hanya memerlukan waktu lebih kurang 30 menit dari terjadinya gempa. Namun jika berasal dari daerah yang jauh bisa membutuhkan waktu beberapa jam.

Ada 5 juta penduduk Indonesia yang tinggal di daerah rawan tsunami tinggi hingga sedang. "Dengan kondisi tersebut maka kesiapsiagaan masyarakat menghadapi tsunami perlu terus ditingkatkan," pungkas Sutopo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×